Purbaya Kaget Baru 13 Kali Sidang Debottlenecking 126 Kasus Selesai

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 13/08/2026 10:25 WIB
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti Sidang Debottlenecking Membahas Investasi LNG Blok Masela di Jakarta, Selasa (24/2/2026). (Tangkapan Layar Youtube/Kementerian Keuangan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi alias Satgas Debottlenecking telah menyelesaikan 126 kasus hambatan usaha hingga 12 Agustus 2026.

Satgas yang dibentuk sejak 16 Desember 2026 itu menyelesaikan 126 kasus dari total 170 pengaduan dari pelaku usaha yang masuk melalui kanal pelaporan, yaitu https://lapor.satgasp2sp.go.id.


Hingga 12 Agustus 2026, setidaknya sudah digelar 13 sidang penyelesaian kasus hambatan usaha, yang dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Saat sidang ke-13 itu, Purbaya tampak terkejut, karena permasalahan yang telah diselesaikan Satgas Debottlenecking telah mencapai 126 kasus hanya dalam masa persidangan yang sebanyak 13 kali.

"13 sudah selesai 126, hebat amat. Yang lain berarti enggak disidangin ya selesai?" kata Purbaya dalam sidang Satgas Debottlenecking ke-13, dikutip Kamis (13/8/2026).

Merespons pernyataan Purbaya itu, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan Satgas Debottlenecking Satya Bhakti Parikesit memberikan penjelasan.

Menurutnya, selain melalui sidang debottlenecking, penyelesaian kasus hambatan usaha juga dilakukan di level teknis, sehingga tidak memerlukan tahapan hingga sampai ke persidangan debottlenecking.

"Beberapa memang karena sifatnya teknis, Pak Menteri, sehingga diselesaikan di level teknis," ucap Satya.

Sebagai informasi, dari total aduan yang masuk sebanyak 170 hingga 12 Agustus 2026, kasus yang telah selesai sebanyak 126, dalam proses 29 aduan, dan dalam antrea 1 aduan. Adapun kasus yang tidak diproses sebanyak 14 aduan, karena bukti aduan yang tidak lengkap.

Satgas Debottlenecking mencatat, persentase keberhasilan penyelesaian aduan atau kasus yang disampaikan oleh pengusaha telah mencapai 81% dengan persentase aduan yang belum dielesaikan sebesar 19%.

Mayoritas isu yang telah dilaporkan pengusaha terkait hambatan usaha berupa perizinan berusaha seperti izin lingkungan, PBG, KKPR, tata ruang, sertifikasi, hingga UMKU dengan jumlah 82 aduan.

Berikutnya terkait dengan lahan dan tata ruang sebanyak 20 aduan, impor atau ekspor dan logistik 16 aduan, hingga masalah perpajakan, kepabeanan, cukai, PNBP, dan dukungan fiskal 13 aduan.

Pendanaan dan pembiayaan juga menjadi salah satu permasalahan yang banyak diadukan oleh pengusaha dengan jumlah 10 aduan, masalah perindustrian 7 aduan, energi dan ketenagalistrikan 5 aduan, serta penegakan hukum yang belum masuk pengadilan, termasuk premanisme dan pungli sebanyak 4 pengaduan.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Purbaya Optimistis Ekonomi Semester II 2026 Tumbuh Hingga 6%