Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR Teken SEB
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meneken Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). SEB ini mencakup tentang Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan.
Prosesi penandatanganan SEB tersebut menjadi penanda untuk memperkuat layanan BPHTB dan layanan pertanahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).
Di samping itu, Tito menjelaskan, SEB tersebut ditujukan untuk meningkatkan sinergi dan integrasi antara pemerintah daerah (Pemda) dengan Kementerian ATR/BPN. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan kepastian mengenai standar waktu dan mekanisme pelayanan.
"[SEB ini] yang inti paling utama itu adalah ada koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertahanan Nasional, ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kawasan, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB," ungkap dia.
Menurutnya, selama ini masih terdapat sejumlah tantangan dan kendala teknis dalam pelayanan pertanahan, khususnya terkait integrasi data yang belum optimal. Selain itu, kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang belum merata turut menjadi kendala sehingga berdampak pada lambatnya proses penerbitan BPHTB.
"Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya," terang dia.
Maka dari itu, melalui penandatanganan SEB tersebut, kualitas layanan diharapkan dapat terus ditingkatkan. Mendagri juga meminta kepala daerah, khususnya bupati/wali kota, menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk berkoordinasi dengan perwakilan BPN di daerah. Menurutnya, SEB tersebut dapat menjadi payung hukum untuk memperkuat integrasi dan koordinasi antarlembaga.
"Karena kalau enggak ada payung ini rekan-rekan mungkin akan kesulitan, atau enggan untuk bergerak. Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan Pemda dan dikerjakan BPN di tingkat kabupaten/kota, nah silakan di lapangannya, intinya lakukan koordinasi," sambungnya.
Lebih lanjut, ia berharap, integrasi dan percepatan layanan BPHTB dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam kesempatan yang sama, turut disosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026. Terkait hal tersebut, Mendagri meminta Pemda menyambut baik program perumahan rakyat yang telah disiapkan pemerintah.
Ia menjelaskan, Kementerian PKP telah memberikan kemudahan bagi daerah dalam mengajukan penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Menurut Mendagri, daerah yang aktif menangkap peluang dan mengusulkan program tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Kementerian PKP.
"Nah tapi kalau nanti setelah kita lihat bulan depan ada daerah-daerah yang nggak ngajukan, ya kami tinggal. Jangan marah nanti kalau nanti masyarakatnya mempertanyakan kenapa daerah kami sedikit yang dibedah rumah, ya karena enggak diusulkan," tandasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaidah, serta pejabat terkait lainnya.
(rah/rah)