DJP Buka Suara Soal Pajak Rumah Kontrakan: Bukan Pungutan Baru!

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Senin, 10/08/2026 11:08 WIB
Foto: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam media briefing di DJP, Selasa (30/6/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan penghasilan dari penyewaan rumah kontrakan maupun properti sewa bukan merupakan objek pajak baru. Penjelasan ini disampaikan menyusul mencuatnya wacana optimalisasi pajak atas pemilik rumah kontrakan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Inge dalam keterangan tertulis.

Menurut Inge, salah satu arah kebijakan perpajakan ke depan adalah memperkuat basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang sudah berlaku saat ini. Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan properti hanya menjadi salah satu contoh yang disampaikan dalam forum publik tersebut.

Ia menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan selama ini memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," ujarnya.

DJP juga menepis anggapan bahwa pada 2027 akan ada program khusus yang secara spesifik membidik pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Inge menjelaskan, penyusunan program kerja DJP dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari analisis risiko, kesiapan sistem, parameter pelaksanaan program, hingga kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," jelasnya.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko (risk based approach). Karena itu, pengawasan tidak dilakukan hanya berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, tetapi melihat profil dan tingkat kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.

"DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan," kata Inge.

Karena itu, DJP memastikan pengawasan akan dilakukan secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta edukatif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Menurut Inge, otoritas pajak tetap berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan.

Pernyataan DJP ini muncul setelah sebelumnya Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan menyebut pemerintah akan memperluas basis perpajakan, termasuk mengoptimalkan kelompok masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah dan memperoleh penghasilan dari penyewaan properti.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran publik mengenai kemungkinan munculnya pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan. Namun, DJP menegaskan bahwa penghasilan sewa properti telah lama menjadi objek pajak dan tidak ada kebijakan pungutan baru yang sedang disiapkan.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pungutan Pajak Pedagang Online Ditunda ke Awal November 2026