Purbaya Resmi Kucurkan Bantuan Rp 20,5 T Buat Bayar Gaji ASN Daerah
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah resmi mengucurkan bantuan pemerintah pusat ke pemerintah daerah (pemda), untuk menanganai tekanan kas yang tengah dialami untuk belanja pegawai.
Dalam surat nomor S-75/PK/2026 yang ditujukan terhadap Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia, dan ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti, penyaluran dana telah dilakukan dalam bentuk tambahan alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026.
"Dalam rangka mendukung keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat di daerah serta memenuhi aspirasi dari masyarakat daerah, bersama ini disampaikan bantuan Presiden atau bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," sebagaimana dikutip dari surat tertanggal 6 Agustus 2026 itu.
Dalam surat itu, disebutkan penyaluran bantuan presiden atau pemerintah pusat itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun Anggaran 2026.
"Pemerintah Daerah dapat mengakses penyesuaian Transfer ke Daerah tersebut melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) setiap daerah pada tautan https://sikd.kemenkeu.go.id/," tertulis dalam surat Ditjen Perimbangan Keuangan itu.
Dalam surat itu, DJPK kemenkeu juga mengingatkan, untuk menjaga integritas dan dalam rangka mendukung penyelenggaraan good governance, diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai DJPK atas pelayanan yang diberikan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan, anggaran bantuan pemerintah pusat senilai Rp 20,5 triliun itu diprioritaskan untuk pembayaran gaji ASN daerah.
"Terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah yang termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," ujar Nufransa.
Menurut dia, bantuan tersebut akan menjangkau sekitar 497 pemerintah daerah yang telah teridentifikasi mengalami tekanan fiskal setelah penyesuaian TKD pada 2026. Kementerian Keuangan menghitung adanya selisih kebutuhan belanja pegawai yang tidak lagi dapat ditutup oleh kemampuan fiskal daerah.
"Jadi selisih itulah yang kita coba tadi atas arahan Pak Menteri itu dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," katanya.
Pemerintah berharap tambahan anggaran ini dapat memastikan hak-hak ASN daerah tetap terpenuhi dan menghilangkan kekhawatiran terkait kemungkinan pengurangan pegawai.
"Nah diharapkan dari tadi yang 497 daerah itu bisa memenuhi nanti, jadi tidak akan ada PHK dari pegawai yang PPPK tersebut," ujar Nufransa.
Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat akan tetap menjaga keberlangsungan layanan publik di daerah dengan memastikan pembayaran gaji ASN tetap berjalan, meskipun sejumlah pemerintah daerah tengah menghadapi tekanan fiskal.
(arj/arj)