CLOSE AD
MARKET DATA

Lengkap! Ini Rincian Bantuan Prabowo ke Pemda Buat Bayar Gaji PNS-PPPK

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
11 August 2026 14:45
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, ⁠Nufransa Wira Sakti, Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Ubaidillah Amin, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang UMKM Keuangan dalam acara Media Briefing dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Foto: (Dok. Biro KLI Kemenkeu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengungkapkan rincian dana yang telah disalurkan pemerintah pusat ke daerah, dalam rangka mengurai tekanan keuangan yang tengah dialami pemerintah daerah, termasuk untuk membayar gaji para aparatur sipil negara (ASN), baik itu PNS dan PPPK.

Nufransa mengatakan, seluruh dana bantuan pemerintah pusat yang telah disalurkan atas dasar arahan langsung Presiden Prabowo Subianto itu, disalurkan melalui penetapan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026. Seluruh bantuan itu ia sebut telah ditransfer ke pemda yang mengalami tekanan fiskal sejak 7 Agustus 2026.

"Seluruh bantuan pemerintah pusat tersebut telah disalurkan ke pemerintah daerah yang berhak melalui RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) pada hari Jumat, 7 Agustus 2026," kata Nufransa kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/8/2026).

Nufransa menjelaskan, sebelum transfer bantuan itu dilakukan, Kementerian Keuangan telah lebih dahulu melakukan analisis terhadap kondisi APBD dan seluruh keuangan daerah yang teridentifikasi tidak dapat memenuhi kewajiban penggajian ASN Daerah termasuk PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.

Dari analisa yang dilakukan, Kementerian Keuangan mencatat terdapat 497 Pemda yang kemungkinan mengalami kekurangan anggaran dengan jumlah sebesar Rp 20,8 triliun.

"Sebagai bentuk perhatian yang sangat besar dari Presiden terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah, Presiden telah memberi petunjuk untuk memberikan bantuan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah," tegas Nufransa.

Terhadap kekurangan anggaran dari hasil analisis itu, Kementerian Keuangan menurut Nufransa telah lebih dulu meminta Pemda melakukan pergeseran atau penghematan atas pos-pos anggaran tidak prioritas, contohnya adalah perjalanan dinas dan kegiatan seremonial, serta mengoptimalkan saldo treasury deposit facility (TDF) Pemda.

Setelah itu dilakukan bantuan keuangan melalui penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp 18,9 triliun terdiri dari dukungan penyelenggaraan pemerintahan termasuk untuk penggajian pegawai sebesar Rp 12,8 triliun, afirmasi kepada daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) sebesar Rp 1,1 triliun, serta ditambah cicilan pembayaran sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) sebesar Rp 5 triliun

"Dengan bantuan yang diwujudkan dalam KMK 198 Tahun 2026 ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dengan lancar, termasuk pembayaran gaji para pegawai ASN Daerah dan juga pegawai PPPK di pemerintah daerah," ujarnya.

Selain untuk membantu penggajian ASN daerah yang tengah mengalami masalah anggaran itu, Nufransa mengatakan, bantuan presiden atau pemerintah pusat ini diharapkan juga dapat mengurangi beban kewajiban dari tahun sebelumnya dan juga penyelesaian secara bertahap atas KB DBH.

Khusus terkait penyaluran tambahan cicilan KB DBH, Pemerintah melakukan pelunasan kepada seluruh daerah yang KB DBH sampai dengan 2024-nya berjumlah hingga sebesar Rp 8 miliar, dan kepada daerah penghasil utama PNBP SDA (desil 10 penghasil PNBP tiap jenis DBH) diberikan penyaluran secara proporsional terhadap sebagian pagu KB DBH saat ini.

"Pemerintah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan APBN dan APBD 2026 untuk melihat kemampuan fiskal dan melakukan langkah-lagkah yang diperlukan selanjutnya," tutur Nufransa.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya Resmi Kucurkan Bantuan Rp 20,5 T Buat Bayar Gaji ASN Daerah


Most Popular
Features