Produsen Makanan Thailand Pusing Gara-Gara Aturan Pemerintah RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Para eksportir makanan di Thailand didesak untuk melakukan peninjauan kembali atas produk dan pengaturan sertifikasi mereka sebelum tanggal 17 Oktober 2026. Hal ini seiring langkah Indonesia untuk memperluas penerapan ketentuan halal bagi produk makanan dan minuman.
Dilansir dari The Star, Direktur Jenderal Kantor Kebijakan dan Strategi Perdagangan (TPSO), Nantapong Chiralerspong yang berada di bawah Kementerian Perdagangan Thailand, menyatakan bahwa Indonesia telah memperluas kebijakan halal berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33/2014) serta peraturan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
TPSO menyebutkan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak secara berbeda bagi para eksportir Thailand, tergantung pada jenis dan proses pengolahan produk mereka. Aturan Indonesia membedakan antara produk yang wajib memiliki sertifikasi halal dan produk yang memenuhi syarat pengecualian berdasarkan Daftar Positif Halal (Halal Positive List).
Menurut TPSO, produk olahan yang mengandung berbagai bahan atau zat tambahan umumnya memerlukan sertifikasi halal dari Indonesia atau dari lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui oleh BPJPH sebelum dapat diimpor. Dalam hal ini, produk yang memenuhi syarat pengecualian haruslah bersifat halal secara alami, tidak mengandung bahan tambahan selama proses pengolahan, serta memiliki bukti yang menunjukkan bahwa rantai produksi dan pasokannya bebas dari kontaminasi yang dilarang.
Sebagaimana diketahui, Indonesia merupakan pasar ekspor yang penting bagi Thailand. Nilai ekspor Thailand ke negara tersebut mencapai US$ 9,3361 miliar atau setara 306,529 miliar baht pada tahun 2025 lalu.
Ekspor dari sektor pertanian dan agroindustri menyumbang nilai sebesar US$ 1,4152 miliar atau 46,867 miliar baht. Komoditas utama ekspor makanan dan minuman mencakup gula, produk singkong, buah-buahan (baik segar, didinginkan, dibekukan, maupun dikeringkan), makanan hewan peliharaan, beras, produk gandum, serta makanan dan minuman olahan.
Lantas, aturan tersebut menandakan bahwa beberapa produk yang tampak segar secara alami mungkin tetap memerlukan sertifikasi, terutama jika melibatkan bahan tambahan atau proses pengolahan lebih lanjut.
Selain itu, TPSO menyebut bahwa produk makanan laut olahan atau berbumbu yang mengandung saus, rempah, atau minyak, serta buah kering dengan bahan tambahan atau lapisan pelapis merupakan produk yang memerlukan perhatian lebih cermat.
Buah beku dengan bahan tambahan, lengkeng kering, dan buah segar yang dilapisi lilin untuk menjaga kesegaran juga dapat dikategorikan sebagai produk olahan yang memerlukan sertifikasi halal. Begitu pula dengan produk yang mengandung bahan tanaman hasil rekayasa genetika juga termasuk dalam kategori ini.
Selanjutnya, produk primer pertanian yang benar-benar belum diolah, termasuk sayuran dan buah-buahan segar tanpa lapisan permukaan kemungkinan tetap memenuhi syarat untuk dikirimkan dalam Daftar Positif Halal.
Dengan begitu, para eksportir mungkin menghadapi biaya sertifikasi yang lebih rendah dibandingkan bisnis yang menjual produk dengan tingkat pemrosesan lebih lanjut. Namun, TPSO menyatakan bahwa mereka tetap memerlukan sistem produksi dan dokumentasi pendukung yang menunjukkan transparansi rantai pasok.
TPSO juga menjelaskan, eksportir yang memerlukan persiapan khusus antara lain yang berkaitan dengan penanganan makanan laut, buah kering, buah berlapis lilin, makanan siap saji, camilan, minuman fungsional, makanan kesehatan, dan produk pertanian olahan yang mengandung bahan tambahan atau aditif. TPSO menyatakan bahwa pemenuhan perencanaan harus mencakup seluruh proses, mulai dari pabrik hingga pasar Indonesia.
Pada dasarnya, bisnis Thailand tidak harus mengurus sertifikasi secara langsung di Indonesia. Mereka dapat menggunakan lembaga sertifikasi halal di Thailand yang telah diakui oleh BPJPH untuk produk yang ditujukan untuk pasar Indonesia.
Tantangan yang terjadi ini juga meluas hingga ke luar aspek produk itu sendiri. TPSO menyatakan bahwa Indonesia sedang mengembangkan pedoman logistik halal yang mencakup transportasi, penyimpanan, gudang, dan kontainer guna mencegah produk bersertifikat halal terkontaminasi oleh barang non-halal selama proses pengangkutan.
Maka dari itu, pelaku usaha makanan dan penyedia layanan logistik perlu bersiap menghadapi persyaratan yang mencakup area penyimpanan terpisah, manajemen rantai dingin (cold-chain), pelabelan status halal, dan kemampuan penelusuran (traceability) di sepanjang rantai pasok, ujar TPSO.
Nantapong mengatakan bahwa persaingan di pasar makanan halal kini semakin fokus pada standar, sistem sertifikasi, dan rantai manajemen pasok menyeluruh (end-to-end), bukan sekadar biaya produksi. Ia mengimbau para pelaku bisnis untuk mempelajari aturan mitra dagang secara saksama, menilai biaya serta daya saing, dan mengembangkan inovasi pangan bernilai lebih tinggi sambil menerapkan standar keamanan pangan yang diakui secara internasional.
Di samping itu, dia menambahkan bahwa persyaratan halal Indonesia yang lebih ketat dapat mendorong produsen makanan Thailand untuk meningkatkan standar mereka dan berpotensi memperkuat posisi Thailand sebagai basis produksi dan sumber pasokan makanan halal di kawasan ASEAN serta pasar negara Muslim yang lebih luas. Ini dengan catatan bahwa pelaku usaha mampu beradaptasi dengan cepat dan terus mengembangkan produk guna memenuhi permintaan global yang terus berubah.
Oleh karena itu, periode sebelum tanggal 17 Oktober menjadi masa persiapan penting bagi eksportir Thailand untuk menentukan kategori produk mereka serta memastikan kesiapan sertifikasi dan dokumen pendukung yang diperlukan.
(haa/haa)