Hambatan Ekspor Mineral Tuntas, 100 Lebih Kapal Kembali Beroperasi
Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan hambatan ekspor komoditas mineral akibat perbedaan interpretasi kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) telah diselesaikan.
Adapun, penyelesaian tersebut membuat ratusan ribu ton komoditas mineral kembali dapat diekspor.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memimpin pelepasan ekspor komoditas Alumina Hydroxide dan Alumina Oxide dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2026).
Dudung mengatakan, melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah berhasil mengatasi kendala ekspor yang sebelumnya terjadi akibat perbedaan interpretasi aturan terkait Logam Tanah Jarang (LTJ).
"Hasilnya, 85 Laporan Surveyor yang sebelumnya tertunda kini dapat diterbitkan. Lebih dari 100 kapal ekspor kembali beroperasi dengan membawa hampir 400 ribu ton komoditas mineral senilai sekitar Rp2,2 triliun. Total komoditas yang telah diproses pasca- penyelesaian hambatan mencapai hampir 471 ribu ton," ujar Dudung dikutip dari akun instagramnya, Jumat (7/8/2026).
Ia pun menegaskan pemerintah tetap mengedepankan kepastian hukum tanpa mengabaikan aspek pengawasan. Seluruh komoditas ekspor tetap wajib memenuhi standar pengujian, verifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku.
Menurut Dudung, KSP akan terus mengawal penyempurnaan regulasi sekaligus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna menjaga kelancaran ekspor, meningkatkan kepastian berusaha, serta mendorong percepatan hilirisasi mineral.
"KSP akan terus mengawal penyempurnaan regulasi serta memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjaga kelancaran ekspor, " tambahnya.
Sebelumnya, Dudung membeberkan, salah satu penyebab hambatan ekspor adalah belum adanya aturan yang mengatur batas maksimal kandungan logam tanah jarang sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor. Kekosongan regulasi tersebut membuat pelaku usaha maupun aparat penegak hukum memiliki perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Ia lantas menegaskan bahwa selama belum terdapat aturan yang mengatur kandungan LTJ, aparat penegak hukum tidak boleh membuat penafsiran sendiri yang berujung pada terhambatnya kegiatan ekspor.
Oleh sebab itu, guna mengatasi persoalan tersebut, KSP mendorong penyusunan pedoman yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Pedoman tersebut disusun bersama kementerian teknis, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha.
"Aturannya kita tata rapi kemudian tetapi ekspor tidak terhenti karena berdampak buruk juga kepada masyarakat saat ini. Banyak kapal-kapal yang tertahan karena memang satu, karena kekakuan aturan, karena tumpang tinggi, karena keraguan-raguan. Yang ketiga, karena rasa ketakutan juga dari pelaku usaha," ujar Dudung.
(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]