Gerak Cepat, Satgas Pangan Dalami Dugaan Pengoplosan Beras Fortifikasi
Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Satgas Pangan bersama pemerintah dan aparat penegak hukum terus mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan praktik manipulasi beras fortifikasi. Praktik ini berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi sekaligus menghilangkan manfaat gizi yang seharusnya diterima konsumen.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan pada Badan Pangan Nasional (Bapanas), Brigjen Pol Hermawan mengatakan pengawasan diperkuat melalui koordinasi dengan Satgas Pangan di berbagai daerah untuk memastikan peredaran beras fortifikasi sesuai standar dan label yang telah ditetapkan.
"Saat ini dugaannya adalah klaim label yang ada pada produk beras fortisifikasi tidak sesuai dengan hasil laboratorium. Jadi Kami secara intens melakukan koordinasi dengan Satgas Pangan di daerah untuk bergerak turun memantau ritel dan toko beras," kata Hermawan dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Menurut dia, pengawasan difokuskan pada sejumlah wilayah strategis, termasuk Provinsi Jawa Barat yang merupakan salah satu sentra distribusi dan perdagangan beras terbesar di Indonesia.
"Di Bandung dan daerah lainnya di Jawa Barat terus kami sisir agar peredaran beras fortifikasi yang diduga bermasalah tidak meluas," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan peredaran beras fortifikasi yang sedang diselidiki.
"Sejumlah orang telah kami mintai keterangan dan sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman dan penelusuran. Yang pasti kami bersama pemerintah, terutama Kementerian Pertanian, Bapanas, dan Forkopimda terus bergerak," katanya.
Wirdhanto menjelaskan bahwa beras fortifikasi merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui penambahan vitamin dan mineral pada beras. Karena itu, dugaan manipulasi, pengoplosan maupun penyalahgunaan label dinilai tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menghilangkan manfaat kesehatan yang menjadi tujuan utama program tersebut.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, aparat penegak hukum akan menindak para pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami tegakkan aturan untuk mengantisipasi dan juga memberi efek jera bagi semua pelaku kejahatan. Jangan sampai apa yang dilakukan pemerintah di bawah Presiden Prabowo tercoreng oleh aksi kejahatan mafia beras," tegasnya.
Selain proses penegakan hukum, kepolisian bersama pemerintah juga akan terus memperkuat pengawasan pada rantai distribusi hingga tingkat ritel guna memastikan beras fortifikasi yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu serta kandungan gizi sesuai ketentuan.
"Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program fortifikasi pangan sekaligus memastikan manfaat peningkatan kualitas gizi benar-benar diterima oleh konsumen," jelasnya.
(dpu/dpu)