MARKET DATA

Yuk Tuntaskan Kewajiban, Pembebasan Sanksi PKB & BBNKB Bakal Berakhir!

Elga Nurmutia,  CNBC Indonesia
06 August 2026 14:39
Warga melakukan tes antigen/pcr di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (9/8/2021). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pemerintah terus meningkatkan testing d
Foto: Ilustrasi Kendaraan di Jakarta (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wajib Pajak di DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa dikenai sanksi administratif. Program pembebasan sanksi tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Selain meringankan beban Wajib Pajak, pembebasan sanksi diharapkan dapat mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

Melalui program ini, Wajib Pajak dapat melunasi kewajiban PKB dan BBNKB tanpa harus membayar sanksi administratif yang timbul akibat keterlambatan.

Pembebasan Sanksi Berlaku Otomatis

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diberikan secara otomatis. Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan maupun melengkapi dokumen tambahan untuk memperoleh manfaat tersebut. Nilai sanksi akan langsung dihapus saat Wajib Pajak melakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia selama masih berada dalam periode kebijakan.

Kemudahan ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus melalui prosedur pengajuan khusus.

Khusus Pembayaran PKB Tahunan

Wajib Pajak perlu memperhatikan bahwa pembebasan sanksi administratif PKB hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan. Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK lima tahunan. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan terlebih dahulu jenis layanan yang akan dilakukan sebelum melakukan pembayaran.

Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal layanan, antara lain aplikasi SIGNAL, Samsat Induk, Gerai Samsat, serta kanal pembayaran resmi lainnya. Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke kantor Samsat, aplikasi SIGNAL dapat menjadi pilihan untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan secara lebih praktis.

Pembayaran dapat dilakukan secara daring dari berbagai lokasi tanpa harus mengantre di kantor pelayanan. 

Wajib Pajak diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati berakhirnya program pada 31 Agustus 2026. Pembayaran lebih awal dapat membantu masyarakat menghindari kendala teknis, kepadatan layanan, maupun hambatan lain yang berpotensi muncul menjelang batas akhir program.

Dengan memanfaatkan pembebasan sanksi administratif, Wajib Pajak dapat menyelesaikan tunggakan dengan beban yang lebih ringan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Daerah. Penerimaan pajak tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan Kota Jakarta.

Masyarakat yang masih memiliki kewajiban PKB tahunan maupun BBNKB dapat segera memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.

 

(rah/rah) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Merapat! Pemprov DKI Buka Layanan Pembebasan Sanksi PKB & BBNKB di PRJ


Most Popular
Features