MARKET DATA

Nikmati Program Pembebasan Sanksi PKB & BBNKB di Gerai Samsat PRJ

Khoirul Anam,  CNBC Indonesia
11 June 2026 11:08
Warga antre untuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (11/4/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Warga antre untuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (11/4/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair kembali menjadi salah satu agenda tahunan yang ramai dikunjungi masyarakat. Selain menghadirkan pameran, hiburan, kuliner, hingga berbagai promo dari tenant yang berpartisipasi, ajang ini juga menjadi ruang hadirnya layanan publik yang dapat dimanfaatkan pengunjung selama acara berlangsung.

Salah satu layanan yang hadir di area PRJ tahun ini adalah Gerai Samsat, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara langsung tanpa harus datang ke kantor Samsat. Melalui layanan ini, pengunjung dapat sekaligus menikmati suasana PRJ sembari menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut dihadirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.

Program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran.

Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan. Dengan dihapuskannya sanksi administratif, pembayaran tunggakan pajak kendaraan dapat dilakukan tanpa beban denda, sehingga membantu meringankan masyarakat dari sisi finansial.

Selain memberikan keringanan, layanan Gerai Samsat di PRJ juga menawarkan kemudahan akses bagi pengunjung. Lokasinya yang berada di area acara membuat masyarakat dapat mengurus pembayaran pajak kendaraan dengan lebih praktis, sekaligus menikmati berbagai kegiatan yang tersedia di PRJ.

Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ, Bapenda DKI Jakarta juga menyiapkan suvenir eksklusif sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Suvenir ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran di lokasi selama persediaan masih tersedia.

Program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB tidak hanya bertujuan memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak daerah. Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum yang ada untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya.

Di sisi lain, kepatuhan pembayaran pajak kendaraan turut berperan dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi pembangunan dan peningkatan layanan publik di Jakarta.

Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB selama periode yang telah ditetapkan. Warga yang berkunjung ke PRJ juga dapat langsung mendatangi Gerai Samsat untuk melakukan pembayaran PKB dengan lebih mudah dan praktis.

Melalui hadirnya layanan Gerai Samsat di PRJ, Bapenda DKI Jakarta berharap masyarakat semakin terbantu dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus ikut berkontribusi dalam pembangunan Kota Jakarta yang lebih baik.

 

(rah/rah) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Ini Jadwal Batas Akhir Pajak Kendaraan Bebas Sanksi di Jakarta


Most Popular
Features