RI Proses Impor Minyak Tahap Kedua dari Rusia, Berapa Banyak?

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Kamis, 06/08/2026 14:25 WIB
Foto: Pompa minyak di luar Almetyevsk di Republik Tatarstan, Rusia. REUTERS/Alexander Manzyuk/File Photo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang memproses pengadaan tahap kedua impor minyak mentah dari Rusia. Ini sebagai bagian dari kontrak jangka panjang antara Indonesia dan Rusia.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membeberkan bahwa impor minyak tahap satu dari Negeri Beruang Merah itu sudah sampai di Indonesia. Sekarang, pemerintah sedang memproses untuk impor tahap kedua.

Dia pun menekankan kelanjutan impor tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat cadangan minyak nasional. "Tahap pertama kan sudah. Tahap kedua lagi berjalan. Nanti kita bikin kontrak jangka panjang kok ya," ungkap Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/8/2026).


Bahlil menggarisbawahi bahwa pengadaan minyak mentah ini dilakukan langsung oleh negara melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dan bukan merupakan aksi korporasi dari PT Pertamina (Persero).

Dia menekankan, langkah tersebut diambil untuk memastikan kedaulatan energi Indonesia tetap terjaga tanpa adanya intervensi dari negara lain.

"Dan ingat ya, yang melakukan pengadaan itu bukan Pertamina ya, negara. Jadi negara nggak boleh diintervensi oleh negara lain ya. Ini negara. Yang melakukan impor adalah negara," tegas Bahlil.

Dengan skema impor yang dikelola negara, pemerintah memiliki keleluasaan penuh untuk mendistribusikan minyak tersebut demi kepentingan rakyat dan kemandirian bangsa.

"Setelah negara ambil, baru negara mau siapkan untuk kemana untuk kepentingan rakyat bangsa dan negara itu urusan negara lah. Dan negara kita ini kan menganut asas bebas aktif," lanjutnya.

Bahlil berharap ketahanan energi primer Indonesia semakin tangguh dalam menghadapi dinamika geopolitik global di masa mendatang.

"Kita tidak mendikte negara lain tapi negara lain juga tidak boleh mendikte kita. Independensi negara kita harus kita jaga sebagai bagian daripada pengabdian kita kepada Ibu Pertiwi," tandasnya.

Sebagaimana diktehaui, pemeirntah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026, Lemigas berpeluang menjadi salah satu Badan Layanan Umum (BLU) yang dapat melakukan pengadaan, termasuk impor minyak mentah dan BBM.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Minyak Jadi Pemicu Defisit, Neraca Dagang Tetap Surplus