Viral Pasien Dihina Curhat Tunggu 8 Jam di RS, Ini Kata BPJS Kesehatan
Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan ramai kasus pasien BPJS Kesehatan yang mengeluhkan belum mendapat ruang rawat inap meski telah menunggu selama delapan jam. Unggahan pasien tersebut kemudian menuai sejumlah komentar dari dokter dan tenaga kesehatan yang dinilai tidak berempati.
Menanggapi polemik tersebut, BPJS Kesehatan turut menjelaskan ketentuan pelayanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan mitra juga memiliki kewajiban menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan dan regulasi pemerintah. Pelayanan tersebut mencakup layanan yang mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.
Di sisi lain, Rizzky mengatakan rumah sakit memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur yang disesuaikan dengan kapasitas tersedia dan kondisi medis pasien. Namun, peserta JKN tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan hak kelasnya.
"Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan," kata Rizzky.
Sementara itu, lanjut Rizzky, apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap.
"Untuk meningkatkan kemudahan akses informasi bagi peserta, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN," ujarnya.
Fitur tersebut memungkinkan peserta memantau ketersediaan tempat tidur di rumah sakit secara mandiri sebelum mengakses layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga terus mendorong rumah sakit mitra untuk memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala agar informasi yang diterima peserta tetap akurat.
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini