Purbaya Tunda Pajak Toko Online hingga Ambil Alih Utang Kereta Cepat
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui lokapasar (marketplace).
Menurut Purbaya, pemerintah menunda kebijakan itu karena menilai daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi belum cukup kuat.
"Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," tegas Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin, Rabu (5/8/2026).
Purbaya mengungkapkan realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 sebesar 5,29% belum menunjukkan daya tahan percepatan pemulihan ekonomi Indonesia, setelah tumbuh kencang pada kuartal I-2026 sebesar 5,61%.
Alhasil, kebijakan pemungutan pajak penghasilan final terhadap pedagang online sebesar 0,5% akan kembali dijalankan setelah ekonomi Indonesia bisa tumbuh cepat, ditopang oleh indikator-indikator pendukungnya seperti indeks kepercayaan konsumen hingga indeks penjualan riil.
"Jadi 5,29% kan belum cukup kuat. Kita ingin turbo lebih cepat, kita kalau sudah ada indikasi membaik betulan akan terapkan lagi mungkin beberapa bulan," paparnya.
Dalam kesempatan ini, Purbaya juga memastikan bahwa Kementerian Keuangan akan mengambilalih utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Purbaya menegaskan proses pengalihan tersebut ditargetkan akan rampung pada pertengahan September mendatang.
"Jadi, pembahasan yang pertama adalah Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung. Ini kan diserahkan dari Danantara kasih ke Kementerian Keuangan. Prosesnya kita percepat, mungkin pertengahan September ya sudah akan clear," ujar Purbaya
Dia pun memastikan penyelesaian utang tersebut tidak akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, pengelolaan utang Whoosh ini akan ditarik ke Kemenkeu untuk dikelola oleh Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kemenkeu. Sayangnya, Purbaya tidak menekankan SMV mana yang akan mengelola utang tersebut.
"Dialihkan ke Kemenkeu, dikelola saya semuanya KCIC itu, tapi nanti akan kita pakai salah satu tangan SMV fiskal kita untuk mengelola itu. Kita kan punya banyak juga, ada SMI, ada ini dan lain-lain. Jadi enggak langsung jadi tanggung jawab APBN. Jadi walaupun oleh pemerintah, tidak akan membebani APBN," ujarnya.
Dengan pengalihan ini, Purbaya menegaskan kepemilikan saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) nantinya tidak lagi berada di bawah konsorsium BUMN, melainkan akan berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, Kementerian Keuangan akan mengambil alih 60% saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), yang merupakan konsorsium WIKA, PT KAI, Jasamarga dan PTPN III. Sementara itu, 40% saham konsorsium perusahaan China tidak berubah.
"(Kepemilikan KCIC) di saya, bukan (di bawah KAI). 60% (saham) kasih ke kita, 40% ada yang lain, masih ada China di situ kan. Kita tanya ke China juga sepertinya mereka masih mau melanjutkan proyek ini dan mungkin kalau disuruh kita akan perpanjang ke Jawa Timur sana," ujar Purbaya.
Meski kepemilikan beralih, Purbaya memastikan konsorsium PT PSBI tidak akan dibubarkan.
"Enggak (dibubarkan), konsorsiumnya ada yang dikasihkan saham punya dia ke saya," kata Purbaya.
(haa/haa)