Marak Praktik Laut di Batam Cs Dikaveling-Menteri Nusron Warning Keras
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memperingatkan pelaku praktik penyerobotan wilayah ruang laut di sejumlah lokasi di Indonesia, termasuk di Batam. Karena itu, dia meminta pihak berwenang, terutama BP Batam dan di kawasan lain segera menertibkan praktik-praktik tersebut.
Menurut Nusron, saat ini marak pengaduan yang masuk ke Kementerian ATR/BPN, mengungkapkan banyaknya wilayah ruang laut yang sudah dikaveling.
Padahal, kata dia, pengavelingan hanya boleh dilakukan setelah lahannya ada. Hal itu disampaikan Nusron saat jumpa pers tentang layanan Kementerian ATR/BPN di kantornya, Senin (3/8/2026).
Dia menjelaskan, dasar hukum pengkavelingan atau pengalokasian lahan (PL) harus didasarkan pada aturan hukum berlaku. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, PP No 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, PermenKP No 25/2010 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (PermnenATR/Kepala BPN) No 18/2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
"Kami mendapatkan keluhan di kawasan Kota Batam, di BP Batam dan juga di kota-kota lain, saat ini banyak sekali laut sudah dikaveling-kaveling, bahkan dijualbelikan, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain," kata Nusron, dikutip Rabu (5/8/2026).
"Keluhannya banyak di dalam desk pengaduan kami. Karena itu kami akan buat surat nanti untuk menjawab itu. Bahwa intinya laut tidak boleh dikaveling-kaveling, dalam arti diterbitkan PL-nya sebelum lahannya ada," tukas Nusron.
Sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam deret dasar hukum tersebut, jelasnya, pengavelingan hanya dapat dilakukan jika sesuai dengan tahapan prosedur hukum. Mulai dari penetapan rencana lokasi reklamasi, baru kemudian mendapat persetujuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Setelah itu baru persetujuan lingkungan hidup, habis itu izin reklamasi keluar, kemudian pelaksanaan pengawasan reklamasi. Habis itu verifikasi lalu reklamasi, dan kemudian KKPR Darat (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat). Setelah itu ada permohonan HPL (Hak Pengelolaan), baru setelah itu ada penetapan lokasi lahan, baru kemudian ada HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL," papar Nusron.
"Jadi, sekarang banyak kejadian, belum ada penetapan rencana reklamasi, belum ada PKKPRL, tapi sudah ada penetapan lahan. Itu berarti melanggar, melompati prosedur, ada 8 tahap yang dilompati," tukasnya.
Nusron menegaskan, laut dan pantai adalah ruang publik untuk pemanfaatan umum/bersama (common use) bukan untuk private use (pemanfaatan pribadi).
"Kalau laut atau pantai dikaveling tanpa izin PKKPRL dan sebelum izin reklamasi, itu namanya penyerobotan common use ruang publik untuk kepentingan ruang privat. Itu tidak diperbolehkan," tegas Nusron.
(dce/dce)