Aturan Baru! Purbaya Rombak Prosedur Pemeriksaan Angkutan Impor-Ekspor
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru mengenai angkut terus dan angkut lanjut barang impor maupun ekspor, menggantikan ketentuan yang sudah berlaku sejak 2019.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2026, yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Juli 2026 dan berlaku 30 hari sejak diundangkan pada 31 Juli 2026.
Dalam beleid tersebut, perubahan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan sekaligus memperkuat jaminan atas hak negara terkait pengangkutan barang impor maupun ekspor yang diangkut terus atau diangkut lanjut.
"Bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan serta untuk lebih menjamin pengamanan hak negara terkait dengan pengangkutan barang impor atau barang ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut," sebagaimana tertuang dalam bagian menimbang PMK 51/2026, dikutip Selasa (4/8/2026).
Salah satu perubahan yang mencolok adalah dipangkasnya sejumlah tenggat waktu pelayanan. Untuk permohonan pembongkaran atau pemuatan barang di luar kawasan pabean, misalnya, batas waktu persetujuan Kepala Kantor Pabean kini hanya 1 hari kerja, dari sebelumnya 2 hari kerja.
Sementara untuk permohonan Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) yang diajukan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP), keputusan harus keluar dalam waktu 3 jam kerja, dari sebelumnya tidak ditetapkan ketentuannya.
Aturan baru juga memperkenalkan sejumlah mekanisme yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit. Salah satunya adalah opsi pengangkutan barang impor atau ekspor melalui moda kereta api, di samping sarana pengangkut jalan raya yang sudah lebih dulu diatur.
Pemerintah turut membuka jalur khusus bagi suku cadang sarana pengangkut yang diimpor untuk keperluan perbaikan kapal atau pesawat yang tidak beroperasi di dalam negeri, agar dapat diselesaikan lewat skema angkut lanjut.
Di sisi pengawasan, pemeriksaan fisik terhadap barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain di dalam negeri melalui luar Daerah Pabean tidak lagi wajib dilakukan untuk seluruh pengiriman. Pemeriksaan kini dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, dengan opsi penggunaan alat pemindai atau scanner.
Namun demikian, pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha justru diperketat. Beleid baru menegaskan bahwa barang yang tidak sampai di pelabuhan atau bandar udara tujuan, atau sampai dalam kondisi tidak lengkap, akan menjadi dasar penilaian tingkat kepatuhan bagi perusahaan pengangkut yang bersangkutan.
Ketentuan mengenai jenis dan besaran jaminan pengangkutan pun kini diatur lebih rinci, mencakup jaminan tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, hingga jaminan dari lembaga penjamin.
Kementerian Keuangan menyebut, ketentuan baru ini juga tetap membuka ruang bagi pelaksanaan angkut terus atau angkut lanjut sesuai perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia, termasuk untuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]