Video

Video: Lewat IKD, Masyarakat Tak Lagi Perlu Fotokopi KTP

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Senin, 03/08/2026 20:10 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus mempercepat transformasi layanan publik melalui digitalisasi administrasi kependudukan. Kementerian Dalam Negeri mendorong masyarakat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital atau IKD, yang memungkinkan akses berbagai layanan dukcapil, secara lebih mudah, cepat dan tanpa perlu lagi menggunakan fotokopi ktp.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Senin, 03/08/2026) berikut ini.