Tok! Pemerintah Sudah Buka Lagi Keran Ekspor Mineral Nikel Cs

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Senin, 03/08/2026 10:30 WIB
Foto: Ilustrasi larangan ekspor biji nikel. (CNBC Indonesia/Edward Ricardo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan kegiatan ekspor komoditas mineral seperti produk turunan nikel dan timah dapat kembali dilakukan mulai pekan ini. Keputusan tersebut diambil sembari pemerintah menyelesaikan revisi regulasi mengenai tata kelola ekspor mineral yang mengandung unsur Logam Tanah Jarang (LTJ).



Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan, ekspor telah kembali berjalan sejak akhir pekan lalu setelah pemerintah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

"Dari mulai kemarin kalau enggak salah, sudah bisa. Sambil paralel ya permennya itu direvisi," kata Dudung dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dudung membeberkan, sebelumnya sempat muncul keraguan dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan maupun Kejaksaan Agung terkait implementasi aturan ekspor mineral yang mengandung unsur LTJ. Namun, pemerintah memutuskan untuk kembali membuka keran ekspor agar tidak mengganggu perekonomian nasional.

"Setelah kita komunikasikan, karena ini kalau misalnya ini tidak dilakukan ekspor, ini nanti sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian," katanya.

Meski begitu, Dudung menegaskan larangan ekspor tetap berlaku untuk LTJ sebagai produk utama. Sementara itu, komoditas mineral yang hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor sesuai ketentuan yang sedang dibahas pemerintah.

"Kalau logam tanah jarang memang secara murni ini tidak boleh. Ya, tetapi kalau turunannya, kandungan yang ada misalnya dari nikel, timah, itu ada pasti 0,0 sekian. Nah, hari ini sedang dibicarakan ya dari Kementerian Perekonomian," ujarnya.

Sebelumnya, pelaku usaha di sektor pertambangan meminta pemerintah segera membuka kembali ekspor produk mineral yang tertahan akibat pemeriksaan kandungan LTJ. Sebab, belum adanya kepastian regulasi mengenai LTJ sebagai mineral ikutan telah menghambat ekspor dan memicu kerugian besar bagi industri.

Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdanakusumah mengatakan, isu LTJ belakangan menjadi perhatian utama pelaku usaha karena aturan mengenai tata kelolanya belum jelas.

"Kami melihat isu LTJ ini baru-baru ini sangat intensif dibicarakan pelaku usaha. Ini bagian dari tata kelola, tetapi masih sedikit yang belum diatur dalam regulasi sehingga akhirnya membingungkan," kata Arif dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, dikutip Jumat (31/7/2026).

Ia lantas membeberkan bahwa industri nikel saat ini sedang menghadapi tekanan berlapis, mulai dari dampak geopolitik Timur Tengah yang memicu lonjakan biaya energi dan logistik hingga persoalan domestik seperti kenaikan tarif royalti, keterbatasan pasokan bijih akibat RKAB, serta kebijakan terkait LTJ.

"Kami berdarah-darah. Dari geopolitik Timur Tengah, kami terdampak sangat luar biasa. Geopolitik yang terjadi di sana secara langsung berdampak terhadap cost production dari industri," ujarnya.

Menurut Arif, sekitar 80% kebutuhan sulfur Indonesia pada 2025 berasal dari Timur Tengah. Saat harga sulfur melonjak dari sekitar US$220 per ton menjadi US$1.200 per ton, biaya produksi industri nikel pun meningkat tajam.

"Tahun 2025 itu kurang lebih 6 juta ton impor sulfur dan mayoritas dibutuhkan dari industri nikel. Jadi selain kelangkaan, harganya naik luar biasa. Tahun 2025 harga sulfur US$220 per ton, kemarin harganya sudah US$1.200 per ton dan sudah makan 50%," katanya.

Di sisi lain, kebijakan terkait LTJ juga menyebabkan terganggunya aktivitas ekspor. Berdasarkan data terakhir, sekitar 120 kapal tidak bisa berlayar karena belum dapat keluar dari pelabuhan.



(ven/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Logam Tanah Jarang: Rebutan Dunia, Peluang Indonesia?