MARKET DATA

Larangan Ekspor LTJ Berlaku Bila Produk Utama, Bukan Mineral Ikutan

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
03 August 2026 10:25
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman saat konferensi pers terkait polemik larangan ekspor mineral yang mengandung Logam Tanah Jarang di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Senin (3/8/2026). (Dok. KSP)
Foto: Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman saat konferensi pers terkait polemik larangan ekspor mineral yang mengandung Logam Tanah Jarang di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Senin (3/8/2026). (Dok. KSP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memastikan ketentuan ekspor produk mineral kritis, yakni Logam Tanah Jarang (LTJ), yang sempat berpolemik beberapa waktu belakangan.



Menurutnya, saat ini pemerintah hanya melarang ekspor yang mineral LTJ murni. Artinya mineral kritis ikutan atau yang terdapat kandungan LTJ dalam kandungan tertentu masih dapat diekspor.

Hal tersebut juga sudah dirapatkan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait, untuk menyusun harmonisasi regulasi mengenai pengelolaan dan tata kelola niaga mineral ikutan yang mengandung LTJ.

"Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," kata Dudung dalam keterangan pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dudung menjelaskan, rapat tersebut sudah menghasilkan kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, eksportir, hingga surveyor. Meskipun aturan resmi masih dilakukan pembahasan dengan Kejaksaan Agung untuk penyempurnaan regulasi.

Sebelumnya, ada 120 kapal pengangkut produk mineral dari pelabuhan Indonesia yang tidak berlayar, lantaran adanya aturan dari Kementerian Perdagangan berkaitan dengan pengujian kandungan LTJ. Hal ini juga sudah langsung diprotes oleh para eksportir.

Pada Jumat (31/7/2026), Dudung juga kembali mengumpulkan surveyor untuk melakukan koordinasi. Dia memastikan dari rapat itu, PT Sucofindo sudah dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang yang sempat tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan. Mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas alumina, tembaga, katoda, dan produk turunan nikel.

"Produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong Natirally Occurring Radioactive Material atau NORM, serta memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan," katanya.

Lebih lanjut, menurut Dudung, hari ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga akan melaksanakan rapat koordinasi terkait rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor. Pembahasan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor.

"Pertemuan itu akan menghadirkan 15 instansi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait akademisi, asosiasi, badan usaha. Total 47 undangan," ungkapnya.

Dudung juga menegaskan bahwa ekspor mineral yang sempat terhambat sudah dapat berjalan, dalam masa transisi menunggu aturan tata kelola resmi mineral ikutan ini.

"Sudah ya kemarin, dan mulai kemarin kalau nggak salah sudah bisa. Sambil paralel ya permennya itu direvisi. Kemarin saya sudah koordinasi," tuturnya.

(miq/miq) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspor Nikel Terhambat LTJ, Pelaku Usaha Minta Kepastian Standar


Most Popular
Features