Ekspor Nikel Terhambat LTJ, Pelaku Usaha Minta Kepastian Standar

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Jumat, 31/07/2026 17:00 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesian Mining Association (IMA) meminta pemerintah memberikan kepastian standar dan pengujian terkait kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan. IMA menilai adanya ketidakpastian aturan yang mengakibatkan kendala operasional hingga keraguan bagi para pelaku usaha dalam negeri.

Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti menjelaskan bahwa hambatan ekspor saat ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam sistem identifikasi dan pengaturan mineral ikutan. Ia menekankan perlunya standarisasi agar seluruh perusahaan memiliki acuan yang seragam dalam melakukan pengujian serta pelaporan komoditas mineral.

"Pada intinya, kondisi sekarang ini yang terjadi bukan semata-mata kesalahan ekspor tetapi menunjukkan juga adanya tantangan dalam sistem identifikasi, pengujian, pengaturan ikutan, yang memang secara alami terdapat pada berbagai jenis," ungkapnya dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, dikutip Jumat (31/7/2026).


Dia menilai, kandungan LTJ pada hasil tambang seperti nikel, timah, bauksit, maupun tembaga umumnya merupakan mineral ikutan alami dengan kadar yang sangat kecil. Saat ini, sebagian besar perusahaan tambang dalam negeri belum memiliki fasilitas maupun teknologi yang memadai untuk memisahkan unsur mineral ikutan secara ekonomis.

"Dengan kadar yang sangat kecil, sebagian besar perusahaan juga bahkan belum memiliki fasilitas maupun teknologi yang cukup untuk memadai untuk mengidentifikasi memisahkan ataupun memanfaatkan unsur LTJ ini secara ekonomisnya," jelasnya.

Munculnya interpretasi baru mengenai kewajiban pelaporan kandungan LTJ dalam dokumen ekspor memicu ketidakpastian hukum bagi eksportir mineral. Pelaku usaha sangat membutuhkan transparansi mengenai parameter teknis dan metodologi pengujian laboratorium agar memiliki kedudukan yang sama di muka hukum.

"Kondisi tersebut juga adanya interpretasi baru mengenai kewajiban pelaporan atau ekspor ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Yang dibutuhkan dari usaha adalah sebetulnya kembali kepastian mengenai parameter teknis, metodologi pengujian dan mekanisme pelaporan," tambahnya.

Pengawasan terhadap ekspor dinilai perlu dilakukan, namun pemerintah diharapkan segera membenahi standar pengujian agar tidak terjadi multitafsir. Jika ditemukan masalah hukum dalam proses tersebut, pihaknya mendukung penyelesaian secara konstitusional namun tetap meminta adanya perbaikan sistemik dari regulator.

"Harus diawasi agar tidak multi tafsir, klo belum ada standar kan sulit, karena itu diutuh pembenahan. Tapi kalau ada masalah harus diselesaikan secara hukum," tegasnya.

Di masa transisi saat ini, pihaknya berharap pemerintah tetap mengizinkan ekspor komoditas utama berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas perdagangan mineral Indonesia di pasar global serta melindungi kepentingan ekonomi nasional.

"Saat ini Masih transisi, harapan juga agar ekspor komoditas utama yg sudah disebutkan tadi tetap bisa berjalan sesuai ketentuan sebelumnya, ini langkah penting menjaga kepentingan umum dan stabilitas perdagangan Indo," tutupnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Logam Tanah Jarang: Rebutan Dunia, Peluang Indonesia?