Ekspor Nikel Cs Terganjal, Pelaku Usaha: LTJ Cuma Mineral Ikutan
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesian Mining Association (IMA) angkat suara soal isu terhambatnya ekspor mineral karena mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ). Sejatinya, kandungan LTJ di dalam mineral baik nikel, timah hingga bauksit hanya sebagai mineral ikutan.
Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti menjelaskan bahwa saat ini sistem pengujian dan identifikasi mineral masih menghadapi tantangan besar. Menurutnya, para pelaku usaha membutuhkan standarisasi dalam mekanisme pelaporan agar tidak terjadi hambatan yang bisa merugikan perdagangan internasional.
"Pada intinya, kondisi sekarang ini yang terjadi bukan semata-mata kesalahan ekspor tetapi menunjukkan juga adanya tantangan dalam sistem identifikasi, pengujian, pengaturan ikutan, yang memang secara alami terdapat pada berbagai jenis," katanya dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, dikutip Jumat (31/7/2026).
Sari menyebutkan bahwa belum ada teknologi yang dikuasai oleh perusahaan saat menambang. Hal itu membuat kandungan LTJ yang mungkin menjadi mineral ikutan dalam komoditas tambang tidak bisa teridentifikasi.
"Dengan kadar yang sangat kecil, sebagian besar perusahaan juga bahkan belum memiliki fasilitas maupun teknologi yang cukup untuk memadai untuk mengidentifikasi memisahkan ataupun memanfaatkan unsur LTJ ini secara ekonomisnya," ujarnya.
Ketidakpastian muncul akibat adanya interpretasi baru mengenai kewajiban pelaporan ekspor yang dinilai memberatkan pelaku usaha. IMA meminta pemerintah memberikan kepastian terkait metodologi pengujian agar seluruh pelaku industri memiliki standar parameter teknis yang seragam di lapangan.
"Kondisi ini juga adanya interpretasi baru mengenai kewajiban pelaporan atau ekspor ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Yang dibutuhkan dari usaha adalah sebetulnya kembali kepastian mengenai parameter teknis, metodologi pengujian dan mekanisme pelaporan," tegas Sari.
Sari menilai, perlu adanya pengawasan agar aturan yang ada saat ini tidak menimbulkan tafsir lain yang menghambat aktivitas perdagangan. Menurutnya, perlu adanya pembenahan regulasi, namun penegakan hukum tetap harus dikedepankan jika ditemukan adanya pelanggaran.
"Harus diawasi agar tidak multi tafsir, kalau belum ada standar kan sulit, karena itu diutuh pembenahan. Tapi kalau ada masalah harus diselesaikan secara hukum," paparnya.
Pihaknya berharap kegiatan ekspor mineral tetap bisa berjalan sesuai ketentuan sebelumnya selama masa transisi tersebut berlangsung. Hal tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk melindungi kepentingan umum serta menjaga stabilitas perdagangan mineral Indonesia di pasar global.
"Saat ini masih transisi, harapan juga agar ekspor komoditas utama yg sudah disebutkan tadi tetap bisa berjalan sesuai ketentuan sebelumnya, ini langkah penting menjaga kepentingan umum dan stabilitas perdagangan Indo," tandasnya.
(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]