Selundupkan Ekstasi 26 Kg, Pilot Malaysia Ditangkap Bea Cukai!

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Jumat, 31/07/2026 13:05 WIB
Foto: Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama saat konferensi pers pelanggan ekspor produk turunan CPO di Buffer Area MTI NPCT 1, Cilincing, Jakarta, Kamis (6/10/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menggagalkan narkoba yang diduga dibawa oleh pilot asal Malaysia di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (31/7/2026).

DJBC bersama otoritas Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional sebanyak 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih sebanyak 25,19 kg yang dikemas dalam 14 bungkus plastik.


Tak hanya itu saja, DJBC juga berhasil menyita 4 gram sabu dari penyelundupan narkoba ini.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan Bea Cukai telah mengendus adanya upaya penyelundupan dari oknum pilot asal Malaysia pada 29 Juli 2026.

"Beberapa waktu yang lalu, Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil melakukan pencegahan atau pengawasan terhadap upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan dilakukan penegakan pada 29 Juli 2026," kata Djaka dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan kronologi penegakan penyelundupan narkoba tersebut.

Hengky menjelaskan pihaknya melakukan pengawasan atas kedatangan pilot dari Malaysia dengan penerbangan nomor MH-727.

Berdasarkan pemeriksaan mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, yang diketahui mengenakan seragam kopilot.

"Pada 29 Juli 2026, kami melalukan pengawasan atas kedatangan pilot. Jadi, pilot penerbangan MH-727 dari Kuala Lumpur, pada saat datang, kemudian dari analisa intelijen, kecurigaan terhadap barang yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan, inisial MS warganegara Malaysia usia 39 tahun, kemudian dilakukan pemeriksaan, dan hasilnya cukup mengejutkan," kata Hengky.

Hengky melanjutkan, MS diketahui membawa ekstasi sebanyak 14 bungkus dan 4 gram bruto sabu di tas pelaku.

"Jadi perkiraan kami, sabu tersebut adalah untuk dipakai, sementara ekstasinya adalah yang nanti akan disebarluaskan di Indonesia," lanjut Hengky.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia.

Setibanya di Jakarta, barang tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih dalam pendalaman dan diduga merupakan warga negara Malaysia.

Tersangka juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta. Seluruh keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Secara keseluruhan, penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika senilai Rp207,9 miliar.


(chd/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Bea Cukai: Penumpukan Kontainer Akibat Akumulasi Masalah Hulu-Hilir