Pengusaha Menjerit, Aktivitas Industri Nikel Terhambat Gara-Gara LTJ

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Jumat, 31/07/2026 09:17 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC IndonesiaPemerintah Indonesia melarang ekspor 18 jenis Logam Tanah Jarang (LTJ) dan senyawanya yang memiliki tingkat kemurnian di bawah 99%. Kebijakan ini diatur melalui Permendag No. 6 Tahun 2026.

Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdanakusumah mengatakan akibat aturan tersebut, setidaknya ada 120 kapal komoditas tidak bisa berlayar atau keluar dari pelabuhan karena berkaitan dengan kewajiban pengujian kandungan LTJ.

"Hal Ini sangat merugikan karena tidak ada regulasi yang memberi pedoman batasan LTJ. Kerugian ya, bukan hanya pada pengusaha, namun juga pemerintah," jelas dia dalamCoffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (20/7/2026).


Menurutnya, aturan LTJ sendiri masih membingungkan. Apalagi kata Arif, industri nikel saat ini sudah tertekan akibat kondisi geopolitik dan kebijakan berlapis. Dengan adanya LTJ, pengusaha nikel makin berdarah-darah.

"Dari geopolitik Timur Tengah, kami terdampak sangat luar biasa. Geopolitik yang terjadi di sana secara langsung berdampak terhadap cost production dari industri. Kenaikan energi tercermin dari harga komoditas minyak yang meningkat tajam, batubara, dan terganggunya jalur logistik. Yang akhirnya industri yang saat ini masih memerlukan bahan baku impor itu terganggu," tegas dia.

Belum lagi dari dalam negeri, pengusaha juga ditekan dengan perubahan pajak royalti, RKAB yang cukup menantang karena kebutuhan industri tidak bisa dicukupi dengan produksi, yang mengakibatkan harga bijih nikel tinggi.

Oleh karena itu,Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan segera duduk bersama. Terutama dalam rangka menyelesaikan polemik tertahannya ekspor sejumlah produk mineral, seperti nickel pig iron (NPI) akibat persoalan tata LTJ.

Menurut dia, persoalan yang terjadi saat ini bukan semata-mata terkait penegakan hukum, melainkan dipicu belum adanya regulasi yang jelas mengenai tata kelola dan ambang batas kandungan LTJ pada komoditas mineral.

"Jadi masalah yang ada sekarang ini ya, karena persoalannya tata kelola. Jadi, pada saat ini memang pemerintah berusaha dapat mengontrol bahan baku LTJ. Nah, tetapi persoalan ini kan sebetulnya masih jauh panggang dari api. Jadi kalau bikin BBQ itu kayaknya belum bakar-bakar," ujar Bambang dalam kesempatan yang sama.

Ditambah lagi, Bambang menilai bahwa kondisi tersebut diperparah oleh konflik antar pelaku usaha yang saling melaporkan aktivitas masing-masing hingga akhirnya memicu tindakan penegakan hukum di sejumlah daerah.

"Kemudian drama ini kan tereskalasi naik atas. Lalu kemudian ya, terjadilah drama seperti yang ada di Kepri, di mana penangkapan dan sebagainya. Padahal sebetulnya di Babel itu sudah setahu saya sudah dilakukan pengecekan," ujarnya.



Bambang lantas menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa hanya menyelesaikan persoalan melalui larangan ekspor tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan. Menurutnya, diperlukan penyamaan persepsi antar kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum, agar kebijakan yang diambil tidak menghambat aktivitas industri.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman buka suara mengenai terganggunya ekspor mineral yang mengandung LTJ sebagai mineral ikutan. Hal itu ia ungkapkan setelah KSP menerima laporan dari sejumlah pengusaha mengenai terganggunya kegiatan ekspor mineral.

Menurutnya, hambatan tersebut dipicu belum adanya kepastian aturan terkait batas kandungan LTJ, sehingga memunculkan keraguan di kalangan pelaku usaha maupun aparat penegak hukum.

"Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha bahwa terhambatnya ekspor mineral yang saat ini dan kemudian saya komunikasikan banyak yang terlibat di sini," kata Dudung.

Dudung membeberkan, salah satu penyebab hambatan ekspor adalah belum adanya aturan yang mengatur batas maksimal kandungan logam tanah jarang sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor. Kekosongan regulasi tersebut membuat pelaku usaha maupun aparat penegak hukum memiliki perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Ia lantas menegaskan bahwa selama belum terdapat aturan yang mengatur kandungan LTJ, aparat penegak hukum tidak boleh membuat penafsiran sendiri yang berujung pada terhambatnya kegiatan ekspor.


(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Logam Tanah Jarang: Rebutan Dunia, Peluang Indonesia?