Istana Respons MK Putuskan Anggaran MBG & Pendidikan Dipisah di APBN

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Kamis, 30/07/2026 20:28 WIB
Foto: Suasana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 1 Jakarta, Kamis (8/1/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait program MBG. Diputuskan bahwa anggaran program unggulan pemerintah ini dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

Prasetyo mengaku sudah mendengar informasi terkait putusan MK itu, meskipun belum melihat salinan putusan secara formal.

"Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," kata Prasetyo Hadi, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).


Namun dia menegaskan bahwa, Istana akan menghormati apapun yang menjadi keputusan dari MK. Dia juga meminta waktu untuk mempelajari keputusan itu, karena persoalan anggaran butuh melibatkan pembahasan dengan parlemen.

"Dan tentu saja karena apapun keputusan MK tentu kita hormati, nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian, karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR gitu. Jadi mohon waktu," kata Prasetyo.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026) siang.

"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.

MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG. Suhartoyo mengatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan, serta tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.

"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujarnya.

Sebelumnya Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengajukan gugatan material Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam gugatannya, mereka menilai pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat anggaran pendidikan di UU APBN 2026 telah bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Para pemohon berpendapat frasa 'memprioritaskan' dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan.

Selain itu, alokasi anggaran pendidikan dinilai harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan termasuk penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Indonesia Jadi Negara Dengan Belanja Pendidikan Terendah