Amran Perintahkan Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi Bermasalah
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Amran Sulaiman, memerintahkan pencabutan izin edar sejumlah merek beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi, yang terbukti tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil uji laboratorium.
Perintah itu dikeluarkan setelah Bapanas menemukan mayoritas sampel beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi, yang diawasi pada April 2026 di wilayah Jakarta, tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Saya sebagai Kepala Bapanas, untuk Pak Sestama dan Pak Deputi, cabut izinnya. Perintahkan ke bawah. Itu kewenanganku. Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan, karena ini sudah hasil laboratorium," tegas Amran dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/7/2026).
Tak hanya mencabut izin edar, Amran juga meminta agar dugaan pelanggaran tersebut diproses secara hukum melalui Satgas Pangan.
"Kemudian pidananya, kirim ke Satgas Pangan. Hari ini Pak Sestama langsung menyurat ke Satgas Pangan. Nanti berikutnya, saya menyurat langsung ke Kapolri. Ini panjang. Aku kejar. Saya siap pertaruhkan segalanya demi petani, demi rakyat Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap 15 sampel, yang terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi, hasil laboratorium menunjukkan hanya tiga dari 12 sampel beras dengan klaim gizi yang memenuhi persyaratan. Sementara sembilan sampel lainnya tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, terdapat tiga sampel yang tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasan.
Dalam kesempatan itu, Amran juga menyoroti tingginya harga beras fortifikasi yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas produk yang dijual. Menurutnya, sebagian produk dipasarkan jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium, tetapi kandungan gizinya tidak sesuai hasil pengujian laboratorium.
"Sekarang ini yang tidak sesuai hasil lab, bayangkan, lebih gila lagi, ini Rp22.000 average per kilogram (kg), tapi ini ada yang jual sampai Rp 42.000 per kg. Masuk akal nggak? Ini baru sampel kita ambil, itu asumsi kerugian konsumen bisa sampai Rp71 triliun," tutur dia.
Dari hasil pengawasan tersebut, salah satu sampel diketahui dijual hingga Rp42.500 per kg. Namun hasil uji laboratorium menunjukkan salah satu parameter zat gizinya tidak sesuai dengan persentase AKG yang dicantumkan pada kemasan.
Amran menilai temuan ini menjadi babak baru dalam pengawasan mutu beras fortifikasi. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat.
"Ini adalah baru. Ada babak baru. Ini ada SNI untuk beras fortifikasi. Ini persyaratannya. Jadi ini adalah darurat kedua. Tapi ini masih sementara. Kita cek ulang lagi. Mereka memang tidak tobat, makanya kami cek langsung. Ini pun dari aduan dan keluhan masyarakat," jelas Amran.
Ia pun meminta aparat menindak produsen yang tidak mematuhi aturan agar persoalan harga beras tidak terus membebani masyarakat.
"Katanya harga beras mahal, kejar itu (produsen beras tak patuh aturan). Ini malah pemerintah yang dikejar. Ada yang mengatakan, mana buktinya swasembada? Itu buktinya penjahatnya ada itu. Sudah," tegas dia.
Sebagai tindak lanjut, Bapanas akan memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi. Pengawasan berikutnya ditargetkan mencakup 40 merek dagang di 11 provinsi dengan sedikitnya 200 sampel yang akan diuji melalui laboratorium terakreditasi.
Sebagai informasi, produsen beras fortifikasi wajib memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diterbitkan Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
Beras fortifikasi juga wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 yang mengatur kandungan vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng dalam setiap 100 gram produk.
(dce)