DPR Bocorkan 2 Solusi Tuntaskan Kisruh Ekspor Nikel Cs Imbas LTJ

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Kamis, 30/07/2026 15:31 WIB
Foto: CNBC Indonesia/Tri Susilo

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan dua langkah utama dalam mengatasi persoalan penghentian sementara ekspor sejumlah produk nikel. Khususnya yang terkendala kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ).

Bambang menyatakan telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno. Menurutnya, Kementerian ESDM saat ini fokus pada penyelesaian persoalan dalam jangka pendek sekaligus membenahi tata kelola untuk jangka panjang.

"Saya barusan menelepon dengan Dirjen Minerba (Tri Winarno). Pertama bahwa ada dua yg ingin dicapai. Pertama dalam waktu cepat meminta perkembangan terkait situasi yang ada. Bagaimana solusinya karena kan yang namanya ekspor tidak serta merta. Ituu lagi menunggu telaah," kata dia dalam Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (30/7/2026).


Selain mencari solusi jangka pendek agar aktivitas ekspor kembali berjalan, menurut Bambang Kementerian ESDM juga menyiapkan perbaikan regulasi agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

"Itu akan segera disusun dengan demikian aturan lain menjadi lebih jelas. Kira-kira itu tambahan dari saya mudah-mudahan situasi ini dapat selesai dan tidak menimbulkan kegaduhan baru," katanya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman buka suara mengenai terganggunya ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan. Hal itu ia ungkapkan setelah KSP menerima laporan dari sejumlah pengusaha mengenai terganggunya kegiatan ekspor mineral.

Menurutnya, hambatan tersebut dipicu belum adanya kepastian aturan terkait batas kandungan LTJ, sehingga memunculkan keraguan di kalangan pelaku usaha maupun aparat penegak hukum.

"Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha bahwa terhambatnya ekspor mineral yang saat ini dan kemudian saya komunikasikan banyak yang terlibat di sini," kata Dudung usai memimpin rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Dudung membeberkan, salah satu penyebab hambatan ekspor adalah belum adanya aturan yang mengatur batas maksimal kandungan logam tanah jarang sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor. Kekosongan regulasi tersebut membuat pelaku usaha maupun aparat penegak hukum memiliki perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Ia lantas menegaskan bahwa selama belum terdapat aturan yang mengatur kandungan LTJ, aparat penegak hukum tidak boleh membuat penafsiran sendiri yang berujung pada terhambatnya kegiatan ekspor.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Logam Tanah Jarang: Rebutan Dunia, Peluang Indonesia?