Mentan Tanggapi Polemik Perusahaan Penggilingan Padi Raih Omzet Rp 2 T

Elga Nurmutia, CNBC Indonesia
Kamis, 30/07/2026 15:26 WIB
Foto: Dok Kementerian Pertanian

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menanggapi polemik yang belakangan ini berkembang di tengah masyarakat terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal adanya perusahaan penggilingan padi yang diduga mengantongi Rp 2 triliun per bulan.

Amran menilai, angka tersebut bukan menggambarkan keuntungan normal dari kegiatan usaha penggilingan, melainkan perkiraan nilai dugaan penipuan terhadap konsumen melalui praktik penjualan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan pemerintah.

Dia pun menegaskan bahwa publik tidak boleh terjebak pada besarnya angka Rp 2 triliun. Publik mesti memahami substansi persoalan yang sedang diungkap pemerintah.


"Jangan melakukan pengalihan isu dari penipuan menjadi isu satu penggilingan untung Rp2 triliun. Jangan fokus pada hitungannya, fokus pada kejahatannya. Ini bukan keuntungan bisnis, ini penipuan," tegas Amran dalam keterangannya, ditulis Kamis (30/7/2026).

Dugaan penipuan tersebut terungkap setelah Kementerian Pertanian melakukan pengujian terhadap 212 merek beras premium yang beredar di pasaran. Hasilnya menunjukkan bahwa sekitar 86% sampel tidak memenuhi standar mutu beras premium.

Salah satu temuan utama adalah tingginya kadar beras patah yang seharusnya maksimal 14,5% sesuai ketentuan, namun pada sejumlah sampel justru mencapai lebih dari 40% atau bahkan mendekati 60%. Walau begitu, produk tersebut tetap dipasarkan sebagai beras premium dan dijual dengan harga premium.

Menurut dia, praktik tersebut sama halnya dengan menjual emas 18 karat tetapi mengklaimnya sebagai emas 24 karat. Konsumen membayar harga premium, tetapi kualitas barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Oleh karena itu, pemerintah memandang praktik tersebut sebagai bentuk penipuan yang harus diproses secara hukum.

Amran kemudian menjelaskan dasar perhitungan yang melahirkan angka kerugian sekitar Rp 98 triliun per tahun. Perhitungan itu dimulai dari total produksi beras premium nasional yang mencapai sekitar 39,75% dari total produksi beras nasional atau setara sekitar 12,2 juta ton setiap tahun. Dari jumlah tersebut, hasil pengawasan menunjukkan sekitar 86% diduga tidak memenuhi standar mutu premium sehingga volumenya diperkirakan mencapai sekitar 10,5 juta ton.

Selanjutnya, Kementerian Pertanian menghitung selisih nilai ekonomi yang dibayarkan masyarakat. Beras yang kualitasnya berada di bawah standar premium diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 8.000 per kilogram, namun dijual sebagai beras premium dengan harga sekitar Rp 17.300 per kilogram.

Dengan demikian terdapat selisih harga sekitar Rp 9.300 per kilogram atau sekitar Rp 9,3 juta per ton. Ketika selisih harga tersebut dikalikan dengan estimasi volume beras yang diduga tidak memenuhi standar premium, potensi kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp 97,7 triliun atau dibulatkan menjadi sekitar Rp 98 triliun hingga Rp 99 triliun dalam satu tahun.

"Dari total kerugian sekitar Rp98 triliun itu, ada satu perusahaan yang berdasarkan hitungan kami nilainya sekitar Rp2,08 triliun per bulan. Tetapi jangan berhenti pada angka itu. Yang harus dikejar adalah penipuannya, koruptornya, dan mafianya," ujar Amran.

Amran menegaskan, angka Rp 2 triliun tersebut sama sekali bukan dihitung berdasarkan kapasitas produksi satu unit penggilingan padi sebagaimana diperdebatkan sejumlah pihak. Nominal tersebut merupakan estimasi dugaan keuntungan yang diperoleh satu korporasi dari praktik penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu. Maka dari itu, menurutnya hal yang menjadi perhatian pemerintah bukanlah besarnya keuntungan usaha, melainkan adanya dugaan manipulasi mutu yang merugikan masyarakat.

"Bukan keuntungan pabrik yang kami persoalkan. Yang kami persoalkan adalah penipuan. Barang yang dijual tidak sesuai dengan kualitas yang dibayar masyarakat. Ini yang kami laporkan kepada Satgas Pangan," katanya.

Dia juga menambahkan, seluruh hasil pengujian laboratorium beserta perhitungan tersebut telah disampaikan kepada Satgas Pangan Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, pemerintah akan terus menindak praktik mafia pangan yang merugikan petani, konsumen, dan negara, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan tata niaga pangan yang adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.


(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Mentan Jawab Isu Viral Penggilingan Padi Beromzet Rp2 T/Bulan