Kemenko PMK & Petani: Wacana Ambang Batas Nikotin Belum Jadi Prioritas
Jakarta, CNBC Indonesia - Petani tembakau se-Indonesia sepakat menolak tegas rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar yang tengah disusun di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Penolakan tersebut disampaikan perwakilan petani tembakau Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat secara langsung dengan mendatangi Gedung Kemenko PMK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa(21/7).
Suwarno, salah satu petani tembakau dari Jember, Jawa Timur, menekankan bahwa rancangan aturan pembatasan kadar nikotin <1% dan tar <10% sangat merugikan petani.
"Kami minta pemerintah dapat mencabut regulasi yang merugikan petani. Kami meminta pemangku kebijakan agar regulasi ini dibatalkan, jangan sampai diimplementasikan," ujar Suwarno, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Jember, akhir pekan lalu dikutip, Kamis (30/7/2026).
Untuk diketahui, di Jember, tembakau adalah komoditas andalan yang tidak hanya berkontribusi pada pembangunan ekonomi. Tembakau juga berdampak pada demografi dan budaya lokal. Ribuan pekerja terlibat dalam pengelolaan tembakau, mulai dari pembibitan hingga ekspor.
"Jember punya varietas Besuki Na-Oogst dan Kasturi yang jadi andalan petani. Jika dipaksakan rancangan pembatasan kadar nikotin ini, semua yang terlibat dalam usaha tembakau dan sendi-sendi kehidupan masyarakat Jember akan terdampak," ujar Suwarno.
Merespons demo penolakan dan aspirasi petani atas rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar ini, Kemenko PMK merilis Surat Pernyataan yang menyebutkan bahwa proses pembahasan tidak dilakukan dalam waktu dekat.
Kemenko PMK yang diwakili oleh Kepala Biro Komunikasi, Syarip Hidayat, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Budi Prasetyo serta Nancy Dian Anggraeni selaku Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas dan Ketahanan Kesehatan berjanji bahwa proses penyusunan kebijakan dilakukan secara hati-hati, berbasis data dan bukti ilmiah serta secara seimbang baik dari aspek kesehatan masyarakat, keberlanjutan ekonomi, perlindungan tenaga kerja, kesejahteraan petani, dan kepentingan nasional lainnya.
"Proses penyusunan rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar ini masih panjang. Baru memasuki tahapan uji publik. Rancangan aturan ini tidak hanya menjadi domain Menko PMK namun juga berkoordinasi dengan kementerian lain seperti Kemenperin, Kemendag. Jadi masih jauh, masih fase koordinasi antar kementerian/lembaga," sebut Syarip.
Penetapan ambang batas nikotin dan tar pada produk tembakau, lanjut Syarip, belum akan ditetapkan dalam waktu dekat sebagaimana informasi yang berkembang di petani. Substansi pembahasan mengenai pengaturan kadar nikotin dan tar, disebut masih akan ditelaah/dikaji dan dibahas secara komprehensif melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, industri dan masyarakat.
"Kami mencoba mengakomodir berbagai kepentingan, baik dari kesehatan, termasuk dari ekonomi. Dan jangan sampai mata pencaharian masyarakat dimatikan. Kami berupaya mencari win-win solution. Maka, konsepnya adalah pengaturan dan pembatasan," tambah Syarip.
Dalam forum yang sama, Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji, mengingatkan agar rancangan ambang batas nikotin dan tar tidak mengorbankan petani. Meskipun proses pembahasan tidak dilakukan dalam waktu dekat, draf rancangan aturan yang terus bergulir membuat petani khawatir dan pesimis atas keberlangsungan ekonominya.
"Jangan sampai rakyat dikorbankan. Jangan sampai dalam proses penyusunan rancangan aturannya, Kemenko PMK remnya blong. Jangan lupa, bahwa yang namanya bertani, proses pertanian itu bukan tergantung pada lama atau tidaknya regulasi dibuat. Setiap hari, kami petani di lapangan harus tetap menanam, mencari makan, untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jadi, jangan sampai sawah ladang kami dihancurkan. Ada 2,5 juta petani tembakau se-Indonesia yang bakal mati dengan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar ini," tutur Agus.
Perwakilan Kemenko PMK telah menandatangani surat kesepakatan saat menemui para perwakilan petani tersebut, yaitu Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas, Nancy Dian Anggraini, dan Kepala Biro Komunikasi dan Persidangan, Budi Prasetyo, pada 21 Juli 2026.
Surat tersebut menyatakan bahwa pengaturan ambang batas nikotin dan tar tidak akan dibahas belum akan ditetapkan dalam waktu dekat. Selain itu surat kesepakatan tersebut juga menyebutkan bahwa substansi pengaturan kadar nikotin dan tar masih akan ditelaah atau dikaji dan dibahas secara komprehensif melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, industri, dan masyarakat.
(rah/rah)