Petani Tembakau di Jawa Barat Kompak Tolak Sederet Aturan Menekan Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Perwakilan seluruh petani tembakau dari pelosok tataran Sunda berkumpul dan kompak menyatakan penolakan terhadap berbagai aturan yang sedang disusun Kementerian Kesehatan. Menyusul konsultasi publik pada 25 Mei 2026, yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), gelombang penolakan berbagai masyarakat terdampak terus berdatangan, termasuk dari petani tataran Sunda yang mendapatkan penghasilan dari budidaya tembakau.
Pasalnya Kementerian Kesehatan bersikeras memuat pasal penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektronik yang membuat seluruh produk akan terlihat sama (kemasan polos). Selain RPMK, petani tataran Sunda juga solid menolak pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar yang diusulkan oleh tim penyusun kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta larangan bahan tambahan yang dinilai sebagai bentuk de facto larangan produksi.
Faktanya hingga kini seluruh hasil budidaya petani tembakau diserap oleh industri hasil tembakau. Tembakau juga merupakan komoditas sela yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena dapat tumbuh dengan baik pada saat musim kemarau. Sayangnya, seluruh rancangan peraturan tersebut dapat mengancam sumber mata pencaharian petani.
Para petani tembakau dari beberapa sentra tembakau, seperti Garut, Sumedang, Kabupaten Bandung, Kuningan, Pangandaran, Tasikmalaya, Majalengka dan Cirebon sepakat menandatangani deklarasi penolakan atas berbagai rancangan aturan tersebut dan meminta perlindungan pada Presiden Prabowo, dan tetap mensejahterakan petani lewat berbagai program prioritas Pemerintah.
"Apa yang kami lakukan ini adalah bentuk gerakan petani, memperjuangkan penghidupan. Kami dizalimi. Mengapa ada rancangan aturan seperti pembatasan kadar nikotin dan penyeragaman kemasan, yang mau menghabisi, mematikan tembakau, padahal jelas-jelas ini adalah sumber ekonomi petani,"ujar Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI), Sambas, dikutip Kamis (11/6/2026) usai kegiatan rembuk petani bertajuk "Saung Sawala"Menjaga Kedaulatan Tembakau Tatar Sunda: Petani Menolak Pembatasan Kadar Nikotin & Tar serta Penyeragaman Kemasan Polos, di Sumedang.
Sambas dan kelompok petani tembakau se-Jawa Barat kecewa dengan upaya-upaya untuk segera mengesahkan peraturan-peraturan yang dapat membumihanguskan kekayaan alam, yang selama ini menjadi andalan masyarakat.
"Tembakau Jawa Barat itu adalah bukti anugerah alam, dengan karakter dan ciri khas yang unik. Termasuk kadar nikotinnya yang berbeda-beda. Jawa Barat punya 14 varietas tembakau lokal unggulan yang telah dilepas oleh Kementerian Pertanian. Bahkan, Jawa Barat punya mole, komoditas unggulan asal Kabupaten Sumedang, yang telah terdaftar sebagai komoditas bersertifikat Indikasi Geografis (IG) di Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, pembatasan-pembatasan yang dirancang Kemenkes ini sangat bertentangan, tidak masuk akal dan tidak adil bagi petani," jelas Sambas.
Saat ini, diperkirakan sekitar 20.000-25.000 kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan di Jawa Barat. Maka, inisiasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan lewat penerapan batas maksimal nikotin dan tar, dinilai mendzalimi petani di sektor pertembakauan. Terutama dengan berbagai pembatasan dan pelarangan yang dinilai tidak bertanggung jawab.
Seperti diungkapkan oleh Otong Supendi, Ketua DPC APTI Sumedang, bahwa saat ini Sumedang menjadi daerah yang berkontribusi besar dalam industri hasil tembakau (IHT) nasional.
"Hampir di setiap kecamatan di Sumedang, kondisi tanah dan iklimnya cocok untuk pertumbuhan tanaman tembakau. Ada 25 kecamatan yang masyarakatnya hidup dari aktivitas pertembakauan. Petani di Sumedang sudah sejak lama mengembangkan teknik budidaya yang diwariskan secara turun-temurun untuk menghasilkan tembakau berkualitas tinggi. Rancangan peraturan yang tidak masuk akal seperti pembatasan kadar nikotin dan tar, penyeragaman kemasan, dan larangan lainnya, berdampak langsung pada masyarakat Sumedang. Mau dikemanakan produksi daun tembakau Sumedang yang mencapai 21.000 ton per tahun ini?" tegas Otong.
Para petani tembakau di Jawa Barat sepakat bahwa rancangan aturan yang sangat ketat ini menjadi ancaman serius yang berefek negatif pada kondisi sosio ekonomi masyarakat di daerah.
"Mengapa Kementerian Kesehatan mendorong peraturan yang sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, di lahan tembakau? Mengapa bisa membuat peraturan yang tidak mempertimbangkan keberadaan petani dan mendzolimi petani? Ada agenda apa ini?" pungkas Otong.
source on Google [Gambas:Video CNBC]