Prabowo Naikkan Tukin TNI & Kemhan, Besarannya Melesat dari 70% ke 90%
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kenaikan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait membenarkan terbitnya kedua aturan tersebut.
"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Menurut Rico, Kemhan dan TNI telah menerima salinan peraturan tersebut dan kini tengah menyiapkan langkah-langkah implementasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja di lingkungan Kemhan dan TNI.
"Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI. Penyesuaian ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas pengabdian seluruh personel dalam melaksanakan tugas menjaga kedaulatan negara dan mendukung program-program strategis pemerintah," ujarnya.
Tukin naik dari 70% menjadi 90%
Rico menjelaskan, penyesuaian dilakukan dengan menaikkan indeks pembayaran tunjangan kinerja dari sebelumnya 70% menjadi 90% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan. Dengan demikian, terdapat kenaikan indeks sebesar 20 poin persentase dibandingkan skema sebelumnya.
"Sebelumnya tukin Kemhan dan TNI dibayarkan sebesar 70% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan, dan melalui Perpres terbaru disesuaikan menjadi 90%," katanya.
Meski demikian, besaran tunjangan yang diterima setiap personel akan berbeda karena mengikuti kelas jabatan masing-masing.
Besaran tukin Kemhan
Mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, besaran tukin untuk kelas jabatan 17 sebelumnya mencapai Rp29.085.000 per bulan. Sementara kelas jabatan 16 sebesar Rp20.695.000, dan kelas jabatan 15 sebesar Rp14.721.000.
Dengan penyesuaian indeks menjadi 90%, besaran tukin tersebut diperkirakan meningkat menjadi sekitar:
- Kelas jabatan 17: sekitar Rp34.902.000
- Kelas jabatan 16: sekitar Rp24.834.000
- Kelas jabatan 15: sekitar Rp17.665.200
Sementara itu, berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI, tunjangan kinerja bagi pejabat tertinggi seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) sebelumnya mencapai Rp37.810.500.
Adapun Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta Wakil Kepala Staf Angkatan menerima tukin sebesar Rp34.902.000, sedangkan kelas jabatan 17 memperoleh Rp29.085.000.
Dengan penyesuaian indeks yang baru, besaran tukin diperkirakan meningkat menjadi sekitar:
- KSAD, KSAL, dan KSAU: Rp45.372.600
- Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau: Rp41.882.400
- Kelas jabatan 17: Rp35.512.000
Besaran nominal tersebut tetap mengacu pada kelas jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden beserta ketentuan pelaksanaannya.
(haa/haa)