Polri Buka Suara Usai Heboh Bhabinkamtibmas Dilibatkan Awasi Pajak

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 28/07/2026 10:40 WIB
Foto: Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon saat menyampaikan keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dok. Humas Polri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) buka suara ihwal hebohnya informasi terkait pelibatan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan, personel Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.


Menurutnya, peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berada dalam koridor tugas kepolisian, khususnya pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di wilayah.

"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat," ucap Isir dikutip dari keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Isir pun menekankan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi dengan DJP tidak dapat dimaknai sebagai pengambilalihan tugas dan kewenangan petugas pajak.

"Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Sinergi antara Polri dan DJP kata dia merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas dapat berperan melalui fungsi pembinaan masyarakat dan pembangunan jejaring informasi di tingkat kewilayahan.

"Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri," ujarnya.

Dengan kejelasan tugas dan fungsi ini, Isir menyatakan bahwa Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun sebagai alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," tuturnya.

Ia pun berharap masyarakat tidak khawatir terhadap sinergi Polri dan Ditjen Pajak yang sebetulnya juga telah terjalin selama ini. Sebab, tugas Polri melalui persone Bhabinkamtibmas sebatas menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan.

"Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku," ungkap Isir.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga telah merilis penjelasan resmi ihwal pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari unsur TNI AD hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari unsur Polri dalam melakukan pendampingan petugas pajak di lapangan.

Dalam keterangan tertulis nomor KT-1/2026, Ditjen Pajak menegaskan dalam pelibatan ini masyarakat tak perlu resah lantaran Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak.

"Masyarakat tidak perlu khawatir," kata Ditjen Pajak dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Menurut otoritas pajak, pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak itu, yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak tahun 2020. Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 merupakan penyempurnaan pedoman tersebut dan bukan merupakan kebijakan baru.

"Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ditjen Pajak.

Menurut Ditjen Pajak,⁠ Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Ditjen Pajak sebatas membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan.

Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.

"DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ditjen Pajak


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tarik Pajak, Ini Kata Dirjen Pajak