Sah! Purbaya Beri Imbalan Pemungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 28/07/2026 07:50 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi digital luar negeri.

PMK yang berlaku sejak 20 Juli 2026 itu mempertegas penyelenggara sistem pemungutan pajak atas transaksi digital di luar negeri (SPP-TLDN) adalah badan hukum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025, yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara.


"Penyelenggara SPP-TDLN adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia yang mengatur mengenai Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri," dikutip dari Pasal 1 PMK 49/2026, Senin (27/7/2026).

Dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara SPP-TLDN, PT Jalin dalam PMK itu dimandatkan untuk melibatkan bank atau lembaga selain bank (penerbit) sebagai pihak lain yang terlibat langsung dalam pemotongan, pemungutan, penyetoran hingga pelaporan pajak.

Nantinya, pihak lain ini akan ditunjuk langsung oleh Direktur Jenderal Pajak selaku pihak yang dilimpahkan kewenangan oleh menteri keuangan.

Dalam Pasal 19 PMK 49/2026, disebutkan pula bahwa penyelenggaran SPP-TLDN akan diberikan imbal jasa yang didasarkan atas pemenuhan kinerja dari SPP-TLDN. Imbal jasa yang diberikan nantinya memperhitungkan penyetoran PPN ke kas negara.

"Besaran Imbal Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri," sebagaimana dikutip dari PMK 49/2026.

Imbal jasa yang akan diberikan pun telah diatur supaya dialokasikan dalam DIPA BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN.

"Tata cara perencanaan anggaran untuk pembayaran Imbal Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan," dikutip dari Pasal 20.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR & Menkeu Sepakati Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027