Niat Selamatkan Uang, Emak-Emak Malah Borong Rp 5,3 M Emas Buat Penipu
Jakarta, CNBC Indonesia - Modus penipuan online semakin tak masuk akal. Seorang wanita di Singapura bahkan dibuat panik hingga rela membeli 1.600 batang emas senilai lebih dari S$412.000 (sekitar Rp5,3 miliar), yang kemudian diserahkan begitu saja kepada orang yang mengaku sebagai petugas.
Aksi tersebut akhirnya menyeret seorang warga negara Malaysia, Turah Raju Subramaniam (39), ke balik jeruji besi. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun dua bulan penjara karena menjadi kurir yang mengambil emas hasil penipuan tersebut.
Mengutip The Straits Times, Jumat (24/7/2026), Turah mengaku hanya bekerja sebagai "runner" bagi sindikat kejahatan. Ia dijanjikan bayaran S$50 untuk setiap tugas, ditambah uang makan dan transportasi sebesar RM1.600 yang harus dibagi dengan temannya.
Kasus bermula ketika seorang wanita Singapura berusia 54 tahun menerima telepon dari seseorang yang mengaku berasal dari divisi anti-penipuan sebuah bank. Korban diberi tahu identitasnya telah dicuri dan digunakan dalam transaksi ilegal senilai S$5.400.
Panggilan itu kemudian dialihkan ke seseorang yang mengaku sebagai pejabat Kementerian Hukum, lalu berlanjut ke orang lain yang mengaku polisi. Korban bahkan menerima dokumen palsu berupa surat perintah penangkapan dan pembekuan aset.
Dalam kondisi panik, korban diberi tahu bahwa ia bisa mengubah statusnya dari "tersangka" menjadi "saksi" melalui proses yang disebut priority financial check. Pelaku kemudian meminta korban memindahkan dana sebesar S$1 juta dari rekening bank ke kartu kredit.
Setelah itu, korban diminta menggunakan kartu tersebut untuk membeli 2 kilogram emas di Mustafa Centre, kawasan Little India, Singapura. Korban akhirnya membeli 1.600 batang emas dengan nilai lebih dari S$412.000 di mana seluruh emas dimasukkan ke dalam lima tas.
Pada malam 6 November 2025, Turah datang ke Mustafa Centre setelah menerima instruksi melalui grup Telegram. Ia menghampiri korban sambil menyebut kalimat yang telah disiapkan sindikat, yakni "Bala Krishnan BK 1505", nama yang sebelumnya disebut kepada korban sebagai identitas petugas yang akan mengambil emas.
Tanpa curiga, korban langsung menyerahkan lima tas berisi emas tersebut. Turah kemudian masuk ke mobil yang telah menunggu dan dibawa ke Malaysia untuk menyerahkan seluruh emas kepada sopir yang merupakan bagian dari jaringan pelaku.
Korban baru menyadari telah ditipu setelah transaksi selesai dan segera melapor kepada polisi. Turah akhirnya ditangkap pada 8 November 2025 saat kembali memasuki Singapura.
Hingga persidangan berlangsung, 1.600 batang emas tersebut belum berhasil ditemukan. Kerugian korban-pun belum dapat dipulihkan.
Jaksa menyebut Turah merupakan bagian dari sindikat penipuan yang mengatur seluruh operasi dari jarak jauh. Sementara kuasa hukumnya berargumen bahwa kliennya hanya "pion" dalam jaringan kriminal yang lebih besar.
Meski demikian, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman penjara karena Turah terbukti menangani hasil tindak pidana.
(sef/sef) Add
source on Google