Malaysia Setop Sementara Pendaftaran Pengungsi UNHCR, Kenapa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Malaysia meminta Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) menghentikan sementara pendaftaran pengungsi baru di negara tersebut. Kebijakan itu diambil karena Kuala Lumpur tengah membangun sistem domestik untuk mengelola pencari suaka melalui program DPP (Pengurusan Data Pelarian) yang mulai diterapkan sejak Januari.
Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia Lukanisman Awang Sauni mengatakan penghentian sementara pendaftaran itu diperlukan agar pemerintah dapat mengelola data pengungsi secara mandiri.
"Melalui DPP, pemerintah dapat mengelola data dengan cara yang lebih terstruktur, termasuk dalam verifikasi identitas, pemantauan, dan regulasi, tanpa sepenuhnya bergantung pada catatan entitas asing mana pun," ujar Lukanisman saat menjawab pertanyaan senator di majelis tinggi parlemen terkait pengelolaan pengungsi Rohingya, seperti dikutip Reuters, Kamis (23/7/2026).
Menurut data UNHCR, hingga akhir Februari terdapat sekitar 215.600 pengungsi dan pencari suaka yang terdaftar di Malaysia. Lebih dari separuh diantaranya merupakan etnis Rohingya Muslim yang melarikan diri dari Myanmar. Malaysia sendiri bukan negara penandatangan Konvensi Pengungsi PBB 1951 sehingga para pengungsi tidak memiliki hak untuk bekerja maupun mengakses pendidikan formal.
Lukanisman menjelaskan penghentian pendaftaran juga akan memberi ruang bagi UNHCR untuk lebih fokus pada proses penempatan kembali pengungsi ke negara ketiga apabila mereka tidak dapat dipulangkan ke negara asalnya. Ia menegaskan pemerintah Malaysia tetap akan menjalin koordinasi dan kerja sama secara rutin dengan badan PBB tersebut.
Sementara itu, UNHCR Malaysia belum memberikan tanggapan atas kebijakan tersebut. Namun, dalam keterangan di situs resminya, UNHCR menyebut kebijakan pengungsi Malaysia, termasuk program DPP, merupakan langkah penting menuju sistem perlindungan yang lebih terstruktur, dapat diprediksi, dan dikelola secara nasional. Badan tersebut juga menegaskan perannya adalah melengkapi tanggung jawab perlindungan dan kemanusiaan pemerintah Malaysia.
Di sisi lain, Lukanisman mengungkapkan pemerintah juga tengah menyusun rencana deportasi sekitar 5.000 warga negara Myanmar yang saat ini ditahan di pusat detensi imigrasi. Deportasi akan dilakukan menggunakan kapal angkatan laut apabila memperoleh persetujuan dari pemerintah Myanmar.
Isu pengungsi Rohingya kembali menjadi perhatian setelah meningkatnya ujaran kebencian dan disinformasi di media sosial dalam beberapa pekan terakhir. Sejumlah unggahan menuduh komunitas Rohingya mengambil lapangan pekerjaan dan lahan milik warga Malaysia.
Malaysia sebelumnya pernah mendeportasi lebih dari 1.000 warga Myanmar menggunakan kapal pada 2021, meski saat itu terdapat perintah pengadilan untuk menghentikan proses tersebut. Sejumlah kelompok hak asasi manusia menilai deportasi itu turut melibatkan pencari suaka dan pengungsi yang telah terdaftar di UNHCR.
Situasi di Myanmar sendiri terus memburuk sejak militer menggulingkan pemerintahan sipil melalui kudeta pada Februari 2021 yang memicu perang saudara. Hingga kini pemerintah Myanmar juga tidak mengakui etnis Rohingya sebagai warga negara, sehingga banyak dari mereka terpaksa mencari perlindungan di negara lain, termasuk Malaysia.
(luc/luc) Add
source on Google