Industri Rokok Banyak Aturan, AMTI Ingatkan Migrasi Produk ke Ilegal
Jakarta, CNBC Indonesia - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) meminta pemerintah mengkaji ulang sejumlah aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Alih-alih menerapkan batas baru kadar tar dan nikotin, AMTI menyarankan pemerintah tetap menggunakan standar yang sudah berlaku melalui Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ketua Umum AMTI Edy Sutopo mengatakan, industri hasil tembakau selama ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, ekosistem pertembakauan menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, menciptakan aktivitas ekonomi lebih dari Rp710 triliun, menyumbang devisa sekitar US$2 miliar, serta memberikan penerimaan negara hingga sekitar Rp300 triliun dari cukai dan pajak.
Meski demikian, Edy mengakui industri hasil tembakau tetap perlu diatur mengingat adanya dampak negatif terhadap kesehatan. Namun, ia menilai regulasi yang diterapkan harus tetap rasional dan mempertimbangkan keberlangsungan sektor tersebut.
"Jadi kami menyadari bahwa di berbagai negara, karena pertembakauan itu ada eksternalitas negatif, itu dilakukan pengaturan. Tetapi kami mengharapkan pengaturan ini harus rasional, adil, dan proporsional," kata Edy dalam konferensi pers di Kantor Pusat Apindo, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Ia mengingatkan, regulasi yang terlalu ketat justru berpotensi menggeser aktivitas industri legal ke sektor ilegal sehingga negara kehilangan manfaat ekonomi maupun penerimaan.
"Karena kalau itu tidak dilakukan secara pas, dampak positif yang tadi kami sampaikan bisa-bisa hilang. Jadi kalau kebijakan itu eksesif, dampak positifnya akan hilang dan yang ada ini akan bergeser, bukannya hilang, ini akan bergeser kegiatan ekonomi yang legal ini akan bergeser menjadi kegiatan ekonomi yang ilegal, yang itu negara malah tidak akan dapat apa-apa," ujarnya.
Edy mencontohkan rencana pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram per batang dan kadar tar maksimal 10 miligram per batang. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak sesuai dengan karakteristik tembakau dan cengkeh lokal.
"Oleh karena itu, kami sebenarnya mengharapkan bahwa pemerintah ini bisa arif dan bijaksana. Sebagai contoh, terkait dengan kebijakan pembatasan tar dan nikotin. Kalau dipaksakan 1 miligram per batang untuk nikotin dan 10 miligram per batang untuk tar, itu sudah tidak mungkin. Tidak bisa mungkin dipenuhi dengan tembakau lokal, dan juga dengan cengkeh lokal. Kita punya datanya secara detail," jelas dia.
"Jadi akan lebih rasional kalau ini menggunakan kebijakan SNI yang sudah ada," sambung Edy.
Selain itu, AMTI juga menyoroti rencana pelarangan sejumlah bahan tambahan dalam produk tembakau. Edy menilai aturan tersebut sulit diterapkan karena beberapa bahan yang dilarang justru lazim digunakan dalam proses produksi dan telah memenuhi standar keamanan pangan.
"Yang paling rasional ditentukan adalah yang food grade. Dan ini sudah berlaku sebenarnya yang food grade itu," katanya.
AMTI juga meminta pemerintah tidak menerapkan kebijakan kemasan polos pada produk rokok. Menurut Edy, Pasal 437 PP 28/2024 hanya mengamanatkan pengaturan mengenai peringatan dan informasi kesehatan, bukan penyeragaman kemasan.
"Oleh karena itu, kami mengharapkan pemerintah kembali kepada amanah yang ada di dalam PP 28/2024, yaitu hanya mengatur mengenai peringatan dan informasi kesehatan, baik itu terkait dengan gambar maupun tulisan, itu saja," ujar dia.
Ia menilai penerapan kemasan polos justru berpotensi memperbesar peredaran rokok ilegal yang saat ini disebut telah mencapai 13,9%.
"Karena kalau mengatur secara berlebihan terkait dengan kecenderungannya ke arah kemasan polos, ini akan menambah berkembangnya rokok-rokok ilegal. Akan semakin mempersulit pemerintah dalam melakukan pengendalian rokok ilegal," kata Edy.
AMTI mengusulkan agar pemerintah tetap menggunakan standar yang sudah ada, yakni ketentuan SNI untuk kadar tar dan nikotin, bahan tambahan yang memenuhi standar food grade, serta tidak mengatur penyeragaman kemasan rokok.
"Kalau bisa, ya menggunakan tadi saran kami, tar-nikotin sesuai dengan SNI, kemudian bahan tambahan adalah yang food grade, kemudian terkait dengan peringatan kesehatan tidak mengatur terkait dengan kemasan polos," katanya.
source on Google [Gambas:Video CNBC]