Update Kasus Febrie: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Khusus TPPU
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Penerbitan surat itu dilakukan pascapenyerahan penanganan perkara beserta barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi Polri kepada Kejagung.
Demikian pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (23/7/2026).
Selain itu, menurut Anang, Kejagung juga telah menunjuk sembilan orang jaksa, yang selanjutnya disebut Tim 9, untuk menangani perkara dimaksud. Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi tim penyidik dengan tersangka.
"Berdasarkan surat penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi, yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026," kata Anang.
"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," lanjutnya.
Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo.
"Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," ujar Anang.
(miq/miq) Add
source on Google