PPATK: Perputaran Dana Judi Online Turun 20%, Tersisa Rp286,84 T

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 23/07/2026 09:30 WIB
Foto: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (CNBC Indonesia/Arrijal)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan drastis perputaran dana judi online alias judol, termasuk nilai deposit.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, hingga akhir 2025 nilai perputaran dana judi online tersisa Rp286,84 triliun, turun 20 persen dari catatan pada 2024 yang senilai Rp359,81 triliun.

Penurunan ini kata dia mematahkan tren kenaikan perputaran dana judi online sejak 2017. Pada 2017 nilai perputaran dananya hanya Rp 2,01 triliun dan pada 2024 menjadi Rp359,81 triliun.


Sementara itu, untuk nilai deposit yang juga turun, nilai menyusut menjadi Rp36,01 triliun pada 2025 dari Rp51,3 triliun pada tahun 2024

"Setelah terus meningkat setiap tahun sejak 2017, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi catatan bersejarah," kata Ivan melalui keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Meski begitu, Ivan mengingatkan, aktivitas judi online belum mereda. Pada triwulan I tahun 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun, dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun.

Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.

PPATK menemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit. Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun.

Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nominal Rp16,67 triliun.

Pergeseran tersebut semakin terlihat pada triwulan I tahun 2026, ketika komposisi frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening sebesar 11,4 persen.

PPATK menegaskan bahwa QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian.

Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: PPATK Sebut Kabupaten Bogor Jadi Sarang Judol