Trump Lempar Amunisi Perang Dagang Terbaru, Indonesia Bakal Kena Lagi
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Amerika Serikat (AS) bersiap meluncurkan gelombang baru tarif impor yang berpotensi menghantam puluhan negara mitra dagang dalam waktu dekat, termasuk Indonesia. Kebijakan proteksionis tersebut akan diberlakukan seiring berakhirnya tarif global sementara yang selama ini berlaku pada pekan ini.
Mengutip Channel News Asia, Rabu (22/7/2026), Utusan Perdagangan AS Jamieson Greer mengungkapkan pemerintahan Presiden Donald Trump telah menyiapkan skema tarif baru yang secara khusus menyasar sekitar 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Tarif tersebut dijatuhkan dengan alasan negara-negara tersebut dinilai gagal mengambil langkah tegas dalam memerangi praktik kerja paksa, sekaligus menjadi bagian dari upaya Washington membangun kembali agenda perdagangannya setelah sempat mengalami hambatan hukum.
"Kami memperkirakan akan melihat beberapa tindakan segera," ujar Utusan Perdagangan AS Jamieson Greer saat dikonfirmasi mengenai kepastian waktu pemberlakuan bea masuk baru tersebut.
Analis memperkirakan tarif baru berbasis isu kerja paksa itu akan berada di kisaran 10%-12,5%, menggantikan tarif sementara sebesar 10% yang akan berakhir pada Jumat pekan ini.
Langkah tersebut menandai kembalinya penggunaan tarif sebagai instrumen tekanan terhadap mitra dagang AS. Kebijakan ini pun memicu kekhawatiran akan meningkatnya aksi balasan dan memanasnya kembali tensi perdagangan global.
Kebijakan terbaru itu muncul setelah Washington lebih dulu mengumumkan tarif 25% terhadap produk Brasil dan 50% terhadap komoditas asal Kanada yang akan berlaku dalam 30 hari ke depan. Menanggapi langkah tersebut, Perdana Menteri Kanada Mark Carney mengatakan negaranya masih mempertimbangkan berbagai opsi.
"Kami juga telah sepakat untuk meningkatkan intensitas diskusi dalam beberapa pekan mendatang demi mencapai kesepakatan," kata Carney.
Dalih Kerja Paksa
Greer menegaskan kebijakan baru ini akan mencakup sebagian besar perdagangan AS dengan negara-negara lain.
"AS memiliki undang-undang untuk melarang perdagangan barang dengan kerja paksa. Negara-negara lain, sebagian besar tidak memiliki undang-undang tersebut, dan bagi yang memiliki pun tidak benar-benar menegakkannya," tegas Jamieson Greer mengenai alasan pengetatan aturan perdagangan tersebut.
Meski demikian, langkah sepihak Washington berpotensi kembali memicu ketegangan dagang internasional.
Dalam skema yang disiapkan, tarif 10% akan dikenakan terhadap barang impor dari negara-negara yang dinilai telah memiliki langkah penanganan kerja paksa, seperti Kanada, Uni Eropa, Meksiko, Taiwan, dan Inggris.
Sementara itu, lebih dari 40 negara ekonomi utama lainnya, termasuk China, India, dan Jepang, terancam menghadapi tarif yang lebih tinggi, yakni 12,5%.
Uni Eropa sebelumnya telah menegaskan bahwa pengenaan tarif dengan dalih isu kerja paksa tidak memiliki dasar yang dapat dibenarkan.
Kanada Kian Tertekan
Rencana tarif 50% terhadap Kanada muncul di tengah pembahasan ulang Perjanjian AS-Meksiko-Kanada (USMCA).
Washington menolak memperpanjang perjanjian tersebut dalam bentuknya saat ini. Greer dijadwalkan melakukan kunjungan ke Meksiko pada Rabu hingga Jumat guna membahas proses peninjauan USMCA.
Sebaliknya, negosiasi antara AS dan Kanada berjalan lebih lambat. Perdana Menteri Mark Carney juga belum memberikan sinyal akan berkunjung ke Washington untuk melakukan pembicaraan langsung.
Sejumlah pakar hukum perdagangan menilai penggunaan Pasal 338 Tariff Act of 1930 merupakan strategi Washington untuk meningkatkan posisi tawarnya terhadap Kanada dalam renegosiasi USMCA.
"Tampaknya bertujuan untuk mendorong kesepakatan antara Kanada dan Amerika Serikat, atau sebagai pembalasan atas kegagalan mencapai kesepakatan tersebut, atau kedua-duanya," terang pengacara perdagangan Dave Townsend dari Dorsey & Whitney mengenai motif di balik penaikan tarif tersebut.
Townsend menilai pertanyaan terbesar saat ini adalah apakah kedua negara akan masuk ke dalam siklus eskalasi tarif yang berkepanjangan.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah kebijakan tarif terbaru tersebut tidak memberikan pengecualian bagi produk-produk Kanada yang sebenarnya tercakup dalam USMCA.
Pemerintah AS sendiri membantah tarif terhadap Kanada berkaitan dengan ancaman sebelumnya mengenai asap kebakaran hutan yang menyebar hingga wilayah Amerika Serikat.
Brasil Ikut Jadi Sasaran
Di saat bersamaan, AS juga bersiap mengenakan tarif 25% terhadap berbagai produk asal Brasil dengan alasan praktik perdagangan yang dianggap tidak adil. Tarif tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Rabu dan diperkirakan akan menjadi isu politik penting menjelang pemilihan presiden Brasil.
Meski sejumlah komoditas seperti daging sapi, kopi, suku cadang pesawat tertentu, serta barang yang tidak diproduksi di AS dikecualikan dari kebijakan tersebut, dampaknya diperkirakan tetap besar.
Kamar Dagang Amerika untuk Brasil memperingatkan kebijakan Washington akan membuat Brasil menjadi salah satu negara dengan akses paling terbatas ke pasar AS. Nilai ekspor yang terancam diperkirakan mencapai lebih dari US$ 11 miliar atau sekitar Rp198 triliun.
(luc/luc) Add
source on Google