Dasco Ungkap Daftar RUU yang Dibahas Saat Reses, Ada Perampasan Aset
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan sejumlah komisi tetap akan melanjutkan pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) selama masa reses. Hal tersebut disampaikan Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
"Komisi yang meminta izin untuk tetap membahas undang-undang di masa reses itu ada Komisi III DPR yang memang sudah dari dua bulan lalu, itu kemudian melakukan pembahasan dalam hal ini menerima partisipasi publik untuk Undang-Undang Perampasan aset," katanya.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco juga menyebut pembahasan RUU Satu Data dan Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan digelar selama masa reses. Dia juga menambahkan masih ada sejumlah RUU yang juga dibahas yakni, termasuk RUU Hak Cipta.
"Iya (RUU) Hak Cipta juga," ujarnya.
Sementara untuk revisi Undang-Undang Pemilu, Dasco mengatakan Komisi II DPR tidak akan menggelar pembahasan formal selama masa reses. Namun demikian, Komisi II DPR akan memanfaatkan momentum itu untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak seperti partai non-parlemen.
"Kemudian organisasi-organisasi pemerhati pemilu untuk kemudian biar dikompilasi agar undang-undangnya lebih sempurna," katanya.
"Jangan sampai ada JR-JR lagi (Judicial Review), sehingga nanti keputusan dari JR itu membingungkan. Karena satu keputusan final dan mengikat, di JR lagi, final dan mengikat lagi. Sementara itu ada beberapa perbedaan dan persamaan," kata Dasco.
Adapun terkait RUU Ketenagakerjaan akan dibahas lebih dulu setelah RUU Perampasan Aset. Sebab, Komisi IX DPR telah meminta pembahasan dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan, terutama kalangan buruh.
(miq/miq) Add
source on Google