DPR Buka Ruang PPATK Masuk ke Dewan Pusat Finansial RI

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Selasa, 21/07/2026 14:00 WIB
Foto: Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang, Jakarta, Selasa, (21/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR memastikan, Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR membuka ruang masuknya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bagian dari dewan pertimbangan PFII.

Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU PFII Mohamad Hekal mengatakan, keberadaan PPATK itu akan melengkapi jajaran dewan pertimbangan PFII yang terdiri dari unsur Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Adapun unsur KSSK itu sendiri terdiri dari menteri keuangan, gubernur Bank Indonesia (BI), ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


"Unsurnya sebetulnya itu KSSK dan mungkin tambahan PPATK itu nanti kita serahkan kepada Presiden, tapi minimal ya unsurnya KSSK itu," kata Hekal di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Hekal menekankan, keberadaan Dewan Pertimbangan PFII ini menjadi sangat penting sebagai badan khusus yang menyelaraskan kebijakan Lembaga Pengelola PFII sesuai kepentingan Indonesia.

"Kalau ada kebijakan-kebijakan PFII ini kita juga harus jaga kepentingan Republik Indonesia, yang ada di luar wilayah PFII dan bagaimana hubungannya supaya harmonis dengan uang yang ada di dalam PFII," paparnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum telah mendorong pemerintah dan DPR untuk memperkuat mekanisme pengawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII saat membahas Rancangan Undang-Undang tentang PFII yang tengah didesan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU PFII di Komisi XI DPR, Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Pendidikan Ganesha, Prof. Dewa Gede Sudika Mangku mengatakan, PFII nantinya mesti diawasi oleh dua lapis kelembagaan, yakni Dewan PFII dan Badan Otorita PFII.

Dewan ini pun kata dia harus diawasi berlapis oleh lembaga otoritas yang sudah ada, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan DPR beserta Badan Pemeriksa Keuangan.

"Dewan PFII ini akan diawasi berlapis oleh regulator atau otoritas yang sudah ada, agar mampu memanajemen dan memitigasi risiko sejak awal dari perencanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII," kata Dewa dalam RDPU dengan Panja RUU PFII di ruang rapat Komisi XI DPR, Senin (6/7/2026).

Dengan adanya pengawasan berlapis ini, nantinya risiko praktik pencucian uang, tumpang tindih kewenangan antar-lembaga, dan lain-lainnya bisa dicegah.

"Mitigasi risiko seperti pencucian uang dan penyembunyian kepemilikan manfaat, tumpang tindih antar-lembaga, volatilitas arus modal, pengecapan tax haven, ketidakpastian hukum dan rendahnya kepercayaan investor, serta kejahatan siber dan kebocoran data bisa diredam jika mitigasi benar dilakukan," ujar Dewa.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Sahkan UU PFII, Indonesia Punya Pusat Keuangan Kelas Dunia