FOTO

Indonesia Sah Bentuk PFII, Targetkan Jadi Magnet Investasi Global

CNBC Indonesia/Muhammad Sabki, CNBC Indonesia
Selasa, 21/07/2026 15:10 WIB

DPR resmi mengesahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang diharapkan memperkuat investasi, pembiayaan, dan transformasi ekonomi nasional.

1/9 Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang, Jakarta, Selasa, (21/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang di Jakarta, Selasa (21/7/2026). Pengesahan tersebut menandai persetujuan akhir DPR terhadap regulasi yang menjadi dasar pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

2/9 Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang, Jakarta, Selasa, (21/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kesepakatan ini diperoleh dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

3/9 Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang, Jakarta, Selasa, (21/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

RUU yang telah disepakati menjadi undang-undang di tingkat II ini sebelumnya telah disahkan di Komisi XI DPR alias kesepakatan tingkat I, kemarin. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

4/9 Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang, Jakarta, Selasa, (21/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Penyusunan draf RUU ini telah dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) di Komisi XI yang terdiri dari anggota DPR dan pemerintah sejak awal Juli 2026, tepatnya pada 6 Juli 2026. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

5/9 Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang, Jakarta, Selasa, (21/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Panja RUU PFII ini dipimpin oleh Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

6/9 Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang, Jakarta, Selasa, (21/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan UU PFII merupakan lompatan besar Indonesia di tengah guncangan global. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

7/9 Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang, Jakarta, Selasa, (21/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Keberadaan PFII sebagai pusat investasi global di Indonesia akan memperkokoh Indonesia di kancah dunia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

8/9 Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang, Jakarta, Selasa, (21/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jika perekonomian berkembang lebih besar dan cepat, maka hal ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

9/9 Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang, Jakarta, Selasa, (21/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kehadiran PFII diharapkan mampu memperkuat pembiayaan sektor-sektor prioritas, mendukung pembiayaan proyek strategis nasional, mendorong ekonomi hijau, ekonomi biru, keuangan syariah, teknologi keuangan, serta mempercepat transformasi industri nasional. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Add as a preferred
source on Google