7 Photos
Indonesia Sah Bentuk PFII, Targetkan Jadi Magnet Investasi Global
DPR resmi mengesahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang diharapkan memperkuat investasi, pembiayaan, dan transformasi ekonomi nasional.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang di Jakarta, Selasa (21/7/2026). Pengesahan tersebut menandai persetujuan akhir DPR terhadap regulasi yang menjadi dasar pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Kesepakatan ini diperoleh dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
RUU yang telah disepakati menjadi undang-undang di tingkat II ini sebelumnya telah disahkan di Komisi XI DPR alias kesepakatan tingkat I, kemarin. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Penyusunan draf RUU ini telah dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) di Komisi XI yang terdiri dari anggota DPR dan pemerintah sejak awal Juli 2026, tepatnya pada 6 Juli 2026. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Panja RUU PFII ini dipimpin oleh Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan UU PFII merupakan lompatan besar Indonesia di tengah guncangan global. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Keberadaan PFII sebagai pusat investasi global di Indonesia akan memperkokoh Indonesia di kancah dunia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jika perekonomian berkembang lebih besar dan cepat, maka hal ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Kehadiran PFII diharapkan mampu memperkuat pembiayaan sektor-sektor prioritas, mendukung pembiayaan proyek strategis nasional, mendorong ekonomi hijau, ekonomi biru, keuangan syariah, teknologi keuangan, serta mempercepat transformasi industri nasional. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
source on Google