Soal Pemindahan SAL ke Himbara, Purbaya: Sudah Koordinasi dengan BI
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, terkait dengan pemindahan dana saldo anggaran lebih atau SAL dari bank sentral ke bank pelat merah (Himbara).
"Sudah, kita berkoordinasi terus dengan Bank Indonesia. Jadi jumlah dan segala macam selalu kita komunikasikan dengan Bank Indonesia. Jadi enggak ada masalah, kita koordinasi dekat sekali," kata Purbaya di Istana Negara, dikutip Selasa (21/7/2026).
Sebelumnya, pemindahan SAL ini sempat menjadi perdebatan di rapat kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Purbaya minggu lalu (15/7/2026).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit awalnya bertanya kepada mengenai nilai SAL yang dipindahkan. Namun, pertanyaan tersebut tidak dijawab secara langsung. Alih-alih, Purbaya menjelaskan mengenai alasannya memindahkan SAL.
"Pertanyaan saya, tahun 2026 berapa SAL yang dipakai?" tanya Dolfie.
"Enggak ada yang dipakai, cuma dipindah saja," ujar Purbaya.
"Ya dipindahinnya berapa?" tanya Dolfie.
"Rp100 triliun, Pak," jawab Purbaya.
Lalu, Dolfie bertanya apakah pemindahan tersebut harus melalui persetujuan DPR. Purbaya pun menjawab 'tidak'.
"Tidak karena itu hanya manajemen cash saja, Pak. Enggak ada yang dipakai sama sekali uangnya," kata Purbaya.
Jawaban Purbaya ini lalu dikoreksi Dolfie. Dia mengungkapkan ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2026 berbeda dengan aturan tahun sebelumnya. Menurutnya, Purbaya harus mendapatkan persetujuan jika ingin memindahkan SAL.
"Lihat di Undang-Undang APBN 2026. SAL di mana-mana kalau ada penempatan, harus persetujuan DPR. Kalau 2025 memang tidak, tapi 2026 harus dengan persetujuan DPR," ujar Dolfie.
Mengakhiri perdebatan ini, Purbaya menegaskan dirinya menerima penjelasan itu dan mengaku akan mempelajarinya lagi.
Di tempat terpisah, Purbaya mengaku sudah melakukan pengecekan aturan. Dia memastikan pemindahan SAL dari BI ke Himbara tak masalah dilakukan dan tidak perlu mendapat persetujuan DPR.
"Yang di DPR saya ditanya tuh, apakah mindahin uang ke itu, yang dari Himbara itu dari BI ke Himbara tadi katanya peraturannya diubah. Ternyata saya cek nggak, nggak diubah jadi nggak ada masalah itu. Jadi, masih bisa saya lakukan itu ke Himbara dan hanya cash management aja tanpa harus dapat izin DPR," ujar Purbaya, di Istana Negara (15/7/2026).
(haa/haa) Add
source on Google