Poin-Poin Penting RUU PFII yang Disahkan Jadi UU Hari ini

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Selasa, 21/07/2026 08:20 WIB
Foto: Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Senin (20/7/2026). (Dok. DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Adapun, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).


Persetujuan tersebut diambil setelah Komisi XI DPR RI mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja), pembacaan naskah RUU, penyampaian pendapat akhir mini seluruh fraksi, serta pendapat akhir pemerintah yang menyatakan menyetujui RUU PFII untuk dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan seluruh fraksi dan pemerintah telah menyatakan persetujuannya sehingga RUU PFII dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku menuju pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II.

"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pembacaan naskah RUU, pendapat akhir mini fraksi-fraksi dan pemerintah, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PFI dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengambilan keputusan dalam rapat pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna. Apakah disetujui?" tanya Misbakhun, yang dijawab serentak oleh legislator Komisi XI dengan setuju.

Dirinya pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Komisi XI DPR RI, khususnya Panitia Kerja RUU PFII, yang telah menyelesaikan pembahasan sesuai tenggat waktu yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Kami menyelesaikan ini dalam waktu yang dimandatkan oleh Undang-Undang P2SK, yaitu tiga bulan. Mudah-mudahan persetujuan di tingkat dua akan mengikuti proses berikutnya hingga disetujui menjadi undang-undang. Dengan demikian, amanat Undang-Undang P2SK untuk menyelesaikan RUU PFII dalam waktu tiga bulan telah dijalankan tepat waktu oleh Komisi XI DPR RI bersama pemerintah," ujarnya.

Ketua Panja RUU PFII yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal mengatakan, RUU PFII yang telah disepakati panja dan untuk di sahkan di tingkat I Komisi XI DPR itu akan terdiri dari 10 bab dan 73 pasal.

"Telah tersusun draf RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal," kata Hekal saat rapat kerja di Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut DPR, RUU ini memiliki 157 DIM pada batang tubuh dan 93 DIM pada penjelasan disetujui tetap, DIM perubahan redaksional terdiri dari 53 DIM pada batang tubuh dan 12 DIM pada penjelasan.

Selanjutnya DIM perubahan substansi terdiri dari 93 DIM pada batang tubuh dan 6 DIM pada penjelasan, sedangkan DIM penambahan substansi terdiri dari 59 DIM pada batang tubuh dan 23 DIM pada penjelasan, serta DIM dihapus sejumlah 5 DIM di batang tubuh dan 2 DIM pada penjelasan.

Adapun rincian dari draf RUU PFII yang akan disepakati di tingkat I Komisi XI, atau tahap awal sebelum disahkannya di tingkat II alias rapat paripurna DPR itu sebagai berikut:

1. Bab 1 ketentuan umum mengatur mengenai definisi dan azas penyelenggaraan PFII

2. Bab 2 pembentukan kedudukan dan tujuan penyelenggaraan PFII

3. Bab 3 kegiatan usaha yang mengatur mengenai kegiatan usaha pada PFII baik kegiatan usaha sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya

4. Bab 4 kelembagaan yang terdiri dari enam bagian:

  • mengatur mengenai materi umum mencakup pendelegasian kewenangan pengelolaan PFII dari presiden ke gubernur PFII dalam pembentukan dewan pertimbangan PFII
  • mengatur mengenai dewan PFII mencakup status dan kedudukan dewan PFII, organ, pengangkatan dan pemberhentian dewan, tugas dan wewenang dewan, termasuk pembentukan komite-komite dalam rangka dukung pelaksanaan tugas dan wewenangnya
  • mengatur mengenai LP PFII mencakup status dan organ, tugas dan wewenang, modal awal dan rencana kerja, serta keutungan dan kerugian pengelolaan aset dan kepailitia
  • mengatur LPJK PFII mengatur mengenai status dan organ, tugas dan wewenang, serta modal awal
  • mengatur mengenai akuntabilitas yakni penyampaian pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan PFII kepada presiden dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi PFII kepada DPR, yakni alat kelengkapan dewan yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan
  • mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai kelembagaan dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII dalam perpres

5. Bab 5 lembaga arbitrase PFII yang mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa di PFII melalui lembaga arbitrase PFII

6. Bab 6 pengadilan PFII yang terdiri dari enam bagian:

  • mengatur status dan kedudukan pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus
  • mengatur kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII
  • mengenai susunan pengadilan PFII
  • mengatur mengenai wewenang ketua pengadilan
  • mengatur mengenai hukum acara pengadilan PFII
  • mengenai aturan anggaran pengadilan PFII yang bersumber dari LP PFII

7. Bab 7 dukungan pemerintah pusat dan pemda yang mengatur bentuk pemberian dukungan pemerintah pusat dan pemda bagi penyelenggaraan PFII

8. Bab 8 fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain yang terdiri dari 9 bagian:

  • mengatur mengenai materi umum terkait fasilitas perpajakan ke pihak tertentu dan bentuk-bentuk fasilitas lain yang diberikan
  • mengatur mengenai fasilitas pajak penghasilan meliputi bentuk fasilitas dan subjek yang diberi fasilitaas serta kriterainya
  • mengatur mengenai fasilitas PPN dan atau PPnBM mencakup bentuk fasiltias dan subjek yang diberi fasilitas serta kriterianya
  • mengenai fasilitas kepabeanan mencakup bentuk fasilitas dan subjek yang diberi fasilitas serta syarat dan ketentuan
  • mengatur perlakuan perpajakan atas warisan terkait ketentuan bagi pajak atas warisan yang tidak diberlakukan di PFII
  • mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas pendanaan modal awal PFII
  • mengatur hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi bagi pelaku usaha atau tenaga ahli sektor keuangan dan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha atau operasional di PFII
  • mengatur mengenai sanksi terkait fasilitas perpajakan
  • mengatur mengenai fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha tenaga ahli atau pihak lain di wilayah PFII

9. Bab 9 kekhususan PFII yakni terkait bahasa hukum yang digunakan, perizinan, penggunaan valas, serta transaksi keuangan di PFII

10. Bab 10 ketentuan penutup terkait pengecualin pemberlakuan peraturan perundang-undangan, amanat pembentukan peraturan pelasksanaan dari UU PFII, keberlakuan UU PFII, dan penempatannya dalam lembaran negara RI.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Bongkar Revisi UU P2SK: Perkuat LPS - Bentuk Bursa Mineral