DJP Gandeng TNI, Polri hingga Babinsa Awasi Wajib Pajak, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan pendekatan yang lebih luas. Tak hanya mengandalkan kunjungan lapangan, otoritas pajak kini juga memanfaatkan teknologi digital hingga jejaring aparat teritorial TNI dan Polri untuk mengumpulkan data ekonomi.
Strategi baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
Dalam aturan tersebut, DJP menetapkan dua metode utama pengumpulan data ekonomi guna mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak, yakni pengumpulan data lapangan dan pengumpulan data non-lapangan.
"Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026, dikutip Selasa (21/7/2026).
Adapun, menurut DJP, pengumpulan data non-lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
Dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan, DJP juga membuka ruang kolaborasi dengan aparat teritorial. Dua unsur yang disebut secara spesifik dalam surat edaran tersebut adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri.
Keduanya berperan dalam pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, maupun pemetaan potensi perpajakan di suatu wilayah.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," terang Bimo.
Di sisi lain, DJP juga memperkuat pengawasan berbasis teknologi. Melalui metode non-lapangan, otoritas pajak dapat memanfaatkan berbagai instrumen digital seperti remote sensing (penginderaan jauh), web scraping, hingga pengumpulan informasi dari berbagai media.
Tak hanya itu, pendekatan berbasis analisis data juga diperluas melalui penelaahan jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, hingga pengembangan taxation partnership.
Menurut Bimo, seluruh rangkaian pengawasan tersebut diawali dengan proses identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperluas basis data perpajakan.
"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," ungkap Bimo.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi DJP untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus memperkuat penguasaan data dan potensi perpajakan di berbagai wilayah Indonesia.
(haa/haa) Add
source on Google