Tarif PNBP Hak Cipta Lagu Kini Gratis Demi Distribusi Royalti Lancar
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum telah resmi menetapkan tarif nol rupiah alias gratis untuk hak cipta karya lagu maupun musik.
Penyesuaian tarif yang menjadi bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari semula Rp 200 ribu menjadi Rp 0 itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, kebijakan itu disusun berdasarkan kebutuhan strategis penguatan ekosistem musik nasional.
"Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap," kata Hermansyah melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula basis data sebagai fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel bagi para pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemilik hak terkait.
Berdasarkan data DJKI, dari sekitar 7 juta karya lagu dan musik yang ada di Indonesia, baru sekitar 0,37% atau sebanyak 26 ribu karya yang tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik. Kondisi ini dianggap berpotensi menghambat proses identifikasi kepemilikan hak dan distribusi royalti kepada pihak yang berhak.
Dengan adanya pembebasan tarif PNBP hak cipta lagu maupun musik, DJKI berharap semakin banyak pencipta, musisi, produser rekaman, maupun pemegang hak terkait yang mencatatkan karya mereka sehingga basis data nasional menjadi semakin lengkap.
Data tersebut akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mendukung penyaluran royalti yang lebih tepat sasaran.
Hermansyah menegaskan bahwa kebijakan tarif Rp0 tidak berarti pemerintah mengurangi perhatian terhadap jenis ciptaan lainnya. Seluruh karya cipta, baik buku, karya tulis, fotografi, program komputer, karya seni rupa, film, maupun ciptaan lainnya tetap memperoleh perlindungan hukum yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ini wujud keseriusan pemerintah membangun basis data nasional yang komprehensif untuk lagu dan musik sebagai fondasi tata kelola royalti. Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif ini tanpa mengurangi komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap seluruh jenis karya cipta," tutur Hermansyah.
Pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik dapat dilakukan secara elektronik melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) melalui tautan hakcipta.dgip.go.id yang memungkinkan proses pencatatan berlangsung lebih cepat dan efisien.
(arj/arj) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]