Gen Z Ramai-Ramai Pilih Nikah di KUA karena Gratis dan Syaratnya Mudah
Jakarta, CNBC Indonesia - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kini bukan lagi pilihan yang dipandang sebelah mata. Belakangan, semakin banyak pasangan muda, terutama dari kalangan Gen Z, yang memilih menggelar akad nikah di balai nikah KUA ketimbang menyewa gedung atau mengadakan pesta besar.
Di balik tren tersebut, ada satu hal yang menjadi daya tarik tersendiri: prosesnya relatif sederhana, fasilitasnya tersedia, dan yang paling menarik, tidak dipungut biaya apabila akad dilaksanakan pada hari kerja dan jam kerja.
Namun, Penghulu di KUA Setiabudi Abdul Hamid mengatakan, menikah di KUA tidak bisa dilakukan secara mendadak. Calon pengantin tetap diwajibkan mendaftarkan rencana pernikahannya terlebih dahulu.
"Kalau pendaftaran kan kita 10 hari kerja. Ya kalau lewat dari itu harus menyiapkan surat dispensasi dari kelurahan atau surat pernyataan, kenapa melangsungkan pernikahan di bawah 10 hari gitu. Jadi kita harus datang dulu 10 hari sebelumnya," jelas Hamid kepada CNBC Indonesia.
Ia menegaskan, pasangan tidak bisa langsung datang pada hari itu juga untuk menikah.
"Iya daftar dulu. Kalau langsung datang ya otomatis tidak bisa. Kecuali memang lengkap dan memang ada surat dispensasi, ya mungkin sehari atau dua hari gitu. Tapi kalau datang daftar, terus langsung nikah kayaknya nggak bisa," ujarnya.
Selain pendaftaran, calon pengantin juga harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Namun menurut Hamid, persyaratannya tidak rumit.
"Syarat-syaratnya pertama ya surat pengantar dari RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, kemudian nanti surat keterangan sehat, KTP, KK, ijazah. Kalau dari polisi nanti ada surat izin polisi, kalau dari luar negeri nanti ada surat dari kedutaan," terang dia.
Tak hanya proses administrasi yang mudah, biaya menikah di KUA juga menjadi salah satu alasan banyak pasangan tertarik. Hamid menjelaskan, akad yang digelar di KUA pada hari kerja dan jam kerja sama sekali tidak dikenakan biaya.
"Tidak ada (dikenakan biaya). Kalau di hari dan jam kerja, itu tidak ada biaya sebenarnya. Sewa tempat pun nggak ada. Jadi full gratis gitu," ujarnya.
Biaya baru dikenakan apabila akad dilakukan di luar ketentuan tersebut, misalnya pada hari libur atau di luar jam kerja.
"Gratis kalau menikah atau waktu akad nikahnya ya di hari kerja di jam kerja. Di luar daripada itu ada PNBP, istilahnya nanti masuk ke kas negara Rp600 ribu ya," kata Hamid.
Ia menambahkan, biaya tersebut juga berlaku apabila pasangan memilih menikah di KUA pada hari Sabtu atau hari libur lainnya.
"Kalau mau di KUA pun tapi hari libur, iya misalkan hari Sabtu 'saya mau di KUA aja' hari Sabtu bisa, boleh tapi tetap membayar PNBP ke kas negara," ujarnya.
Soal fasilitas, Hamid menjelaskan KUA memang tidak menyediakan dekorasi khusus. Namun balai nikah beserta meja dan kursi sudah tersedia, sementara calon pengantin dipersilakan membawa dekorasi sendiri apabila menginginkan suasana yang lebih menarik.
"Kalau di KUA sebenarnya kita hanya menyediakan tempat. Biasanya mereka buat dekor lagi sendiri. Dia izin, kita mau dekor, silahkan kalau yang mau dekor gitu. Bawa dekornya sendiri. Jadi di KUA itu hanya menyediakan tempat saja sih sebenarnya," jelas dia.
Kemudahan proses dan biaya yang ringan inilah yang dinilai ikut mendorong minat pasangan muda untuk menikah di KUA. Menurut Hamid, karakter Gen Z yang menyukai segala sesuatu yang praktis menjadi salah satu penyebabnya.
"Satu mungkin Gen Z ini lebih suka simpel, hal-hal yang simpel.... sehingga hal-hal itu yang memicu 'ah pernikahan mending lebih baik simpel' gitu kan, karena kan intinya ijab kabul aja," ujarnya.
Selain itu, pertimbangan ekonomi juga tak bisa diabaikan.
"Yang kedua, mungkin dari ekonomi juga ya, kan ekonomi kayaknya memang agak sulit ya sekarang, sehingga memilih untuk di KUA, untuk menghemat ekonomi. Untuk mungkin ke depannya setelah menikah, digunakan untuk seperti mungkin ya honeymoon-nya, atau membangun bisnis, atau rumah, membeli properti yang lain," kata Hamid.
Sementara itu, Kepala KUA Tebet Nasrulloh mengungkapkan untuk menikah di KUA pun katanya cukup simpel. Sesuai regulasi, pasangan wajib melengkapi data seperti surat pengantar dari kelurahan hingga catatan kesehatan dari puskesmas.
"Dan surat rekomendasi nikah kalau memang berasal dari luar tempat nikah. KTP KK itu juga wajib," ucapnya.
Dia menambahkan, banyak dari pasangan yang menikah di hari Jumat.
"Untuk yang nikah di KUA biasanya di hari jumat, mungkin pemahaman masyarakat biasanya Jumat hari bagus ya," katanya.
Cerita itu diamini Seruni Cantika, salah satu Gen Z yang memilih menikah di KUA. Menurutnya, akad sederhana justru membuat anggaran pernikahan bisa dialihkan untuk kebutuhan yang lebih penting.
"Alasan utamanya simple, dan mungkin banyak ya yang sudah berpikiran sama kayak saya: mending uangnya dipakai untuk kehidupan setelah pernikahan. Karena pernikahan itu bukan suatu akhir ya, tapi awal dari perjalanan," ujar Seruni.
Ia mengaku hanya menggelar makan bersama keluarga inti setelah akad dan mengeluarkan biaya sekitar Rp6 juta hingga Rp7 juta.
"Kayaknya waktu itu sekitar Rp6 juta atau Rp7 juta ya, soalnya rumah makan Sunda-an aja sih, yang per pax nya nggak sampai Rp200 ribu. Dan KUA nya gratis, paling saya bayar tukang rias, sewa baju dan fotografer saja. Hemat banget pokoknya," katanya.
Fenomena tersebut juga diamati pelaku industri pernikahan. Owner SatSet Wedding Organizer Adi Rahzalafna menilai, tren nikah di KUA bukan lagi identik dengan keterbatasan biaya, melainkan menjadi pilihan gaya hidup baru di kalangan pasangan muda.
Menurut dia, fenomena itu menjadi bentuk penyegaran gaya dan pembaharuan sudut pandang, dan menghapus berbagai stereotype negatif tentang 'nikah di KUA'.
Bagi banyak Gen Z, menikah di KUA kini bukan sekadar cara menghemat biaya. Kemudahan proses, fasilitas yang memadai, serta biaya yang gratis pada hari kerja membuat balai nikah menjadi alternatif yang semakin dilirik sebagai tempat memulai kehidupan baru bersama pasangan.
(wur) Add
source on Google