Bukan Cuma Rekening Bank, DJP Kini Bisa Intip Data Aset Kripto
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto resmi merilis surat edaran yang memungkinkan otoritas pajak untuk mendapatkan akses informasi keuangan dari penyedia jasa kripto, tak lagi hanya berasal dari lembaga keuangan seperti perbankan.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF)," dikutip dari SE 9/2026 itu, Senin (20/7/2026).
Permintaan akses informasi itu dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang meliputi penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dan pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan.
Dalam SE itu, disebutkan penyedia jasa aset yang menjadi objek pemberian informasi keuangan secara otomatis ataupun berdasarkan permintaan ialah entitas lain Crypto Assets Reporting Framework dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya, termasuk dengan bertindak sebagai pihak lawan transaksi, atau sebagai pihak perantara, dalam transaksi pertukaran atau transfer tersebut, atau dengan bertindak sebagai pihak yang menyediakan suatu platform perdagangan.
Secara spesifik, permintaan informasi terkait bukti dan keterangan dalam lingkup keuangan ini oleh Ditjen Pajak akan dilakukan dalam rangka Pertukaran Informasi (Exchange of Information/EOI), hingga pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, bisa juga dalam rangka intelijen perpajakan; pemeriksaan pajak; penagihan pajak; pemeriksaan bukti permulaan; penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan.
Untuk upaya hukum di bidang perpajakan ini meliputi: keberatan; banding; peninjauan kembali; pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA); dan Prosedur Persetujuan Procedure/MAP).
Bentuk informasi yang akan diminta berupa identitas pemegang rekening keuangan; nomor rekening keuangan; subrekening; jenis rekening keuangan; tanggal pembukaan dan/atau penutupan rekening keuangan; saldo atau nilai rekening keuangan; mutasi transaksi; lokasi transaksi; dan/atau informasi keuangan lain yang relevan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF.
(arj/arj) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]