Anggota Dewan Broker Kasus Ditangkap, Minta Duit Rp 814 Juta
Jakarta, Cnbc Indonesia - Pengadilan Kriminal Anti-Korupsi Irak makin serius memberantas korupsi di negeri itu. Kamis waktu setempat, lembaga itu menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada anggota dewan Irak, Mohammed al-Karbouli, setelah ia dinyatakan bersalah dalam kasus penyuapan.
Mengutip Iraqinews, Jumat (17/7/2026), Komisi Integritas Federal Irak menyatakan al-Karbouli bersalah karena meminta pembayaran sebesar US$50.000 atau sekitar Rp814 juta untuk campur tangannya dalam penyelidikan sektor publik di bidang pendidikan. Menurut komisi tersebut, al-Karbouli pun diperintahkan untuk membayar denda sebesar 10 juta dinar Irak (Rp 138,3 juta) karena tuduhan tersebut melibatkan penyalahgunaan jabatan publik.
Al-Karbouli sendiri telah menjadi anggota parlemen sejak tahun 2010, dan sekarang menjalani masa jabatan keempatnya. Ia telah menjabat di komite keamanan dan pertahanan parlemen setidaknya selama dua periode berturut-turut.
Sebelum kampanye anti-korupsi yang diluncurkan pada akhir Juni, ada spekulasi tentang keterlibatan al-Karbouli dalam tuduhan korupsi. Pada bulan Mei, pengadilan Irak diduga mendesak parlemen untuk mencabut kekebalan parlemennya sehingga ia dapat dituntut atas kasus yang kemudian membuatnya dihukum.
Pemerintah Irak telah meluncurkan kampanye anti-korupsi di seluruh negeri bulan lalu yang dikenal sebagai "Operasi Fajar". Perdana Menteri (PM) Ali al-Zaidi memerintahkan penindakan tersebut, yang telah mengakibatkan penangkapan beberapa anggota parlemen dan pejabat senior, serta penyitaan jutaan dolar, emas, mobil mewah, dan properti.
(sef/sef) Add
source on Google