Tak Lagi 8 Pulau, Wilayah Kerja Batam Resmi Meluas Jadi 22 Pulau
Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan baru yang mendukung pengembangan BP Batam, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.47 Tahun 2025 menjadi kunci derasnya aliran investasi ke Batam.
Aturan yang diundangkan dan berlaku efektif sejak 28 Oktober 2025 ini bertujuan untuk mempercepat investasi dan penguatan pelabuhan dengan memperluas wilayah KPBPB Batam.
Kepala Badan Pengusaha (BP) Batam Amsakar menuturkan PP tersebut mengatur perluasan wilayah kerja Batam dari 8 pulau seluas 71.500 hektare menjadi 22 pulau dengan total 152 ribu hektare.
Perluasan ini dinilai sebagai fondasi penting untuk mendorong integrasi kegiatan perdagangan, industri, dan kepelabuhanan serta penguatan kewenangan perizinan melalui regulasi terbaru diharapkan mampu mempercepat realisasi investasi dan mendorong Batam sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional.
Amsakar pun membeberkan bahwa nilai investasi di Batam melonjak 72,38% pada 2025 dibandingkan dengan 2024. Pencapaian tersebut disebut Kepala Badan Pengusaha (BP) Batam Amsakar Achmad buah dari 'hadiah; regulasi dari Presiden RI Prabowo Subianto, salah satunya aturan PP No.47 Tahun 2025.
"Untuk angka investasi, ya pertumbuhannya juga sangat signifikan. 2024, realisasi investasi kita Rp25,46 triliun, 2025 itu menjadi Rp44,01 triliun, tumbuh 72,83%. Kalau dilihat dari target 2025, itu angka kita Rp36,9 triliun, realisasi kita Rp44,01 triliun," katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/7/2026).
Lainnya adalah Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2025. Kemudian PP No.25 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan PP No.28 tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.
Lalu kemudian PP No, 27.2025 tentang perluasan wilayah kerja di Batam. Amsakar mengatakan berbagai regulasi tersebut memberikan kemudahan investasi kepada para investor.
"Jadi, saya lihat sekarang ada tiga bidang, tiga kategori perizinan. Itu namanya pelayanan dasar, perizinan berusaha, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha," ucapnya.
Dirinya pun berujar mendapatkan arahan Presiden agar melakukan simplifikasi kemudahan pada pelayanan perizinan, maka dirinya beserta jajarannya pun membenahi semua soal perizinan investasi di Batam.
"Dulu untuk mengurus amdal, itu butuh 6 bulan sampai 2 tahun, tapi sekarang dalam hitungan 38 hari itu sudah selesai. PKKPRL untuk wilayah laut, itu dalam hitungan 2 bulan sudah selesai.
"Saya kira ini yang memberikan daya ungkit terhadap perkembangan investasi yang terjadi akhir-akhir ini," sambungnya.
(ras/haa) Add
source on Google