Pemerintah Mau Gratiskan SHM, Tak Semua Warga RI Dapat-Ini Syaratnya

Elga Nurmutia, CNBC Indonesia
Kamis, 16/07/2026 13:55 WIB
Foto: Ilustrasi sertifikat tanah. (Dok. Kementerian ATR/BPN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata/Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan program sertifikasi tanah gratis bagi rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pada tahun ini, pemerintah menargetkan dapat menerbitkan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis atau tanpa dipungut biaya.

"Kita juga sudah laporkan terobosan yang paling luar biasa juga kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR, masyarakat berpenghasilan rendah," ungkap Menteri PKP, Maruarar Sirait di kantor Kementerian ATR/BPR beberapa waktu lalu, dikutip Kamis (16/7/2026).

Bersamaan dengan itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, pada dasarnya program ini berwujud Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah telah menyediakan kuota sertifikasi tanah mencapai 8 juta penerima sertifikat sampai tahun 2028 mendatang. Khusus tahun ini, sertifikat tersebut bakal diterbitkan untuk 1 juta penerima.


Dirinya bilang, hingga saat ini masih ada sebagian rumah yang belum terdaftar sertifikat hak milik (SHM). Sebagai gambaran, banyak penerima program di bidang perumahan seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang justru rumah-rumahnya belum disertifikasi.

"Jumlahnya dari tahun 2015 sampai tahun 2024, selama 10 tahun, yang sudah menerima (BSPS) itu ada sekitar 1,4 juta. Dari 1,4 juta rumah itu, setelah kita verifikasi, data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah," jelas Nusron dalam kesempatan yang sama.

Nusron melanjutkan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan sertifikasi tanah secara gratis. Kelompok pertama adalah masyarakat penerima bantuan perumahan dari pemerintah, misalnya melalui program BPSP atau bedah rumah.

Selain penerima BSPS dari Kementerian PKP, pemerintah juga akan memasukkan penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Hanya saja, saat ini data penerima bantuan bedah rumah dari dua kementerian tersebut belum ditemukan.

"Tapi itu nanti akan menjadi sasaran objek daripada program sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah secara gratis," imbuh dia.

Kelompok kedua yang akan menerima manfaat program sertifikasi gratis adalah masyarakat yang mengikuti program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Di sini, pemerintah akan menggratiskan proses peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM.

Nusron menyebut, biaya pemecahan HGB induk milik pengembang properti menjadi HGB atas nama pribadi masing-masing pembeli masih dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Tapi, yang kita gratiskan adalah dari mereka HGB yang sudah dipecah, (kemudian) dinaikkan menjadi SHM. Itu yang kita gratiskan," katanya.

Kelompok ketiga yang bakal menerima program sertifikasi gratis adalah masyarakat yang membangun rumah secara mandiri, namun masuk kategori MBR. Penentuan status MBR bakal mengacu pada Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, pekerja formal dapat membuktikan dirinya masuk kategori MBR dengan melampirkan slip gaji. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak punya slip gaji atau pekerja informal, mereka juga bisa ikut program sertifikat gratis selama namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal pada desil delapan.

"Jadi kalau dia maksimal desil delapan, dia bisa menikmati program ini. Kenapa desil delapan? Karena berdasarkan penjelasan dari BPS, acuan penetapan pendapatan dari Permen PKP nomor 5 itu juga setara dengan desil delapan di lokasi tersebut," tandas Nusron.


(dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bangun Rumah Subsidi, Perumnas Amankan Masalah Lahan-Pembiayaan