Di Depan DPR, Purbaya Tegaskan Anggaran Pendidikan Tetap 20% APBN
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap menjaga porsi anggaran pendidikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
Penegasan tersebut disampaikan Purbaya saat menjawab pandangan fraksi-fraksi DPR terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Purbaya mengatakan pemerintah memahami perhatian Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKS terkait pelaksanaan mandatory spending, khususnya di sektor pendidikan.
"Menanggapi pandangan Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKS mengenai pelaksanaan mandatory spending, pemerintah menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Tahun 1945, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," kata Purbaya dalam pidatonya.
Menurutnya, alokasi anggaran pendidikan 20% tersebut setiap tahun telah dituangkan dalam Undang-Undang APBN dan disalurkan melalui tiga jalur utama, yakni belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, serta pembiayaan pendidikan.
"Untuk melaksanakan amanah tersebut, anggaran pendidikan setiap tahunnya ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN sebesar 20% yang terbagi dalam tiga pilar belanja, yaitu belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan," ujar bendahara negara ini.
Purbaya menegaskan pemerintah terus berupaya meningkatkan efektivitas dan penyerapan anggaran pendidikan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.
"Dari tahun ke tahun, pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan realisasi anggaran pendidikan. Hal ini tercermin dari peningkatan persentase realisasi anggaran pendidikan," sambungnya.
Ia mengungkapkan realisasi anggaran pendidikan menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2025, porsi realisasi anggaran pendidikan tercatat mencapai 19,1% dari total realisasi belanja negara.
"Realisasi anggaran pendidikan terus meningkat dari tahun ke tahun, pada tahun 2025 mencapai 19,1% dari realisasi belanja negara, dan tahun 2026 diharapkan lebih optimal dan semakin membaik," imbuhnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan pemerintah di tengah sorotan DPR terhadap pelaksanaan belanja wajib (mandatory spending), terutama untuk memastikan amanat konstitusi terkait pendidikan tetap terjaga sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang.
(haa/haa) Add
source on Google